Mentok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2024.

"Berdasarkan hasil musyawarah kita dengan para petugas di tingkat kecamatan, pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan organisasi perangkat daerah dan instansi terkait lain, kita sudah sepakat untuk menetapkan sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Darjiyono di Mentok, Senin.

Ia mengatakan hasil kesepakatan bersama tersebut sudah ditetapkan melalui surat keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat Nomor 118 Tahun 2023 tentang Lokasi pemasangan APK Pemilu 2024.

"Keputusan ini juga mempertimbangkan beberapa aturan yang ada, antara lain PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Undang Undang Pemilu," katanya.

Dari hasil musyawarah tersebut KPU Kabupaten Bangka Barat telah menentukan APK Pemilu 2024 dapat dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Barat kecuali pada tempat yang dilarang, pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan.

Selain itu, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut dan surat izin disampaikan kepada KPU Bangka Barat dan Bawaslu. Lokasi pemasangan APK dan bahan kampanye dilarang berada di bahu jalan, median jalan, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), sarana dan prasarana publik serta taman dan pohon.

"Kita juga telah menetapkan APK dapat dipasang dengan jarak 10 meter dari tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan sekolah," katanya.

KPU Bangka Barat juga telah menetapkan lokasi yang dilarang dipasang APK, yaitu untuk di Kecamatan Mentok di perempatan lampu merah Rutan Mentok, Pal1 dan Pal2, sepanjang jalan Jenderal Sudirman mulai dari perempatan Pal1 sampai dengan lingkar pasar lama dan pasar baru, sepanjang jalan Depati Amir mulai dari jembatan sampai dengan Rumah Dinas Bupati.

Untuk Kecamatan Parittiga APK dilarang dipasang di sepanjang jalan Pasar Parittiga, mulai dari Jembatan Kim Jung sampai dengan lingkar pasar dan Pasar ikan Baru, sedangkan di Kecamatan Kelapa APK dilarang dipasang di perempatan lampu merah Simpang Kayuarang.

"Kami berharap seluruh peserta Pemilu 2024 mematuhi keputusan tersebut agar pelaksanaan kampanye yang dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 berjalan aman, tertib, indah dan nyaman," katanya.

Baca juga: Pemkab Batang minta parpol mandiri tertibkan APK melanggar aturan
Baca juga: Bawaslu Pati mulai inventarisasi alat peraga kampanye bakal caleg

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023