menganggap pernyataan Aiman Witjaksono yang juga dikenal sebagai presenter dan wartawan ini tidak berbasis data
Jakarta (ANTARA) -
Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya yang menyebut Kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024.
 
"Terkait pernyataannya yang menyebut ada teman dari Kepolisian yang merasa keberatan mendapat perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden dan calon wakil presiden yaitu Prabowo Gibran," kata juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.
 
Fikri juga menganggap pernyataan Aiman Witjaksono yang juga dikenal sebagai presenter dan wartawan ini tidak berbasis data yang konkret dan valid, sehingga pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya.
 
"Karena kita menganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," ucapnya.
 
Fikri juga menilai pernyataan Aiman menimbulkan efek negatif bagi pihak Kepolisian. Selain itu, dia mengklaim masyarakat juga turut dirugikan.
 
"Aiman Witjaksono ini, dia kan caleg yang ikut kontestasi Pemilu 2024. Sangat disayangkan apabila calon pemimpin kita memiliki sikap seperti itu, jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," katanya.
 
Fikri juga membawa sejumlah barang bukti terkait laporan tersebut. Salah satunya yakni diska lepas yang berisi video rekaman Aiman yang mengatakan aparat kepolisian tidak netral di Pemilu 2024 lewat akun instagram pribadinya @aimanwitjaksono.
 
Laporan Fikri sendiri memiliki nomor registrasi STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Fikri melaporkan Aiman dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 14 Dan Atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Sementara itu Aiman Witjaksono mengaku belum tahu soal pelaporan dirinya dan semua yang dia sampaikan di video tersebut sesuai fakta.
 
"Saya belum tahu soal laporan itu terus terang, semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan, " ucapnya saat dihubungi, Senin.
 
Aiman juga menjelaskan akan mengikuti dan menjalani semua sesuai aturan jika dirinya akan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
 
"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang, " ucapnya.
Baca juga: Polri berkomitmen bersikap netral dalam tahapan Pemilu 2024
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III optimistis Polri netral pada Pemilu 2024
Baca juga: Wali Kota Jaksel ingatkan ASN untuk bersikap netral pada Pemilu 2024

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023