Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu membahas tata cara pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk mengakses layanan gratis dari 41 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di DKI Jakarta yang terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kegiatan ini akan mewujudkan asas pemerataan sekaligus membantu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses keadilan. Sehingga jika ada kendala hukum, kita siapkan salurannya,” kata Wakil Bupati Kepulauan Seribu M Fadjar Churniawan saat diskusi kelompok di Jakarta Utara, Senin.

Dalam pembahasan tersebut disebutkan bahwa permohonan bantuan hukum dapat diajukan secara tertulis atau lisan, dengan melampirkan identitas pemohon dan uraian singkat pokok persoalan serta melampirkan surat keterangan tidak mampu dan dokumen yang berkenaan dengan pokok perkara.

Pemberi bantuan hukum (PBH) membantu pemohon bantuan hukum dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili pemberi bantuan hukum, jika pemohon tidak memiliki kartu identitas yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

Sedangkan apabila tidak memiliki surat keterangan tidak mampu, pemohon bantuan hukum dapat melampirkan satu dari sejumlah dokumen pengganti berikut yaitu Kartu Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Bantuan Langsung Tunai, Kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Beras Miskin.

Atau Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Keluarga Sejahtera, dan Kartu Perlindungan Sosial lainnya sebagai pengganti surat keterangan tidak mampu.

Dalam rangka peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia, pemenuhan jaminan hak akses terhadap keadilan (access to justice) telah dituangkan dalam Undang-Undang tentang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011.
 
Fadjar berharap diskusi bertajuk 'Konsultasi dan Bantuan Hukum' itu dapat diikuti secara maksimal oleh SKPD/UKPD terkait serta perwakilan Kecamatan dan Kelurahan, sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang produktif.
 
"Tentunya ke depannya tidak hanya bentuk diskusi tapi terinformasi ke masyarakat sehingga bisa dirasakan secara luas,” kata Fadjar pula.

Dilansir dari situs Kemenkumham DKI, ada reward yang dapat diberikan bagi setiap pemberi bantuan hukum kepada masyarakat (OBH) yang penyerapan anggarannya terpenuhi dengan baik, berupa peningkatan status akreditasi.

Sedangkan jika OBH tidak melakukan bantuan hukum kepada masyarakat dan penyerapan anggarannya masih sangat minim, punishment akan diberikan dengan menurunkan status akreditasi OBH tersebut.

Jika merujuk pada data organisasi bantuan hukum Kementerian Hukum dan HAM RI, salah satu OBH terakreditasi Kemenkumham ialah di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Lokasinya di Jalan Ancol Selatan Nomor 22B dengan nomor kontak yang bisa dihubungi 087786093949, 085312296605, 087884906330, 081315530378.

Baca juga: Gubernur DKI minta Kepulauan Seribu jadi teladan pembangunan pesisir

Baca juga: DKI kemarin, aksi dukung putusan MK hingga Perda Kepulauan Seribu

Baca juga: Legislator minta DKI kembangkan ekonomi dan wisata Kepulauan Seribu

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023