Beberapa berita kriminal terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Senin (13/11) mulai dari polisi segera tetapkan tersangka dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga Haris Azhar dituntut empat tahun penjara karena melakukan pencemaran nama baik.
Berikut rangkumannya :
1. Polda Metro Jaya segera tetapkan tersangka pemerasan oleh pimpinan KPK
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca selengkapnya di sini
2. Cemarkan nama baik Luhut, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara
Jakarta (ANTARA) - Direktur Lokataru Haris Azhar dituntut pidana empat tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca selengkapnya di sini
3. Cemarkan nama baik Luhut, Fatia dituntut 3,5 tahun penjara
Jakarta (ANTARA) - Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut aktivis hak asasi manusia Fatia Maulidyanti dengan pidana 3,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca selengkapnya di sini
4. Belasan pelaku tawuran di Johar Baru dihukum mencuci kaki orang tua
Jakarta (ANTARA) - Belasan pelaku tawuran di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat yang masih berstatus pelajar, dihukum pihak kepolisian dengan cara unik, yakni mencuci kaki para orang tua mereka.
Baca selengkapnya di sini
5. Polisi tangkap lansia peleceh anak bawah umur di Manggarai
Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pria lansia berinisial FM (81 tahun) karena diduga diduga melecehkan anak bawah umur berinisial KZ (16) di Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Senin.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023