Sampit, Kalimantan Tengah (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengancam mempidanakan pembakar lahan tidak terkendali.

"Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan perkebunan maupun pertambangan serta masyarakat untuk tidak menggunakan cara membakar dalam membuka lahan pertaniannya, sebab jika tertangkap akan berurusan dengan hukum," kata Kapolres Kabupaten  Kotawaringin Timur AKBP Himawan Bayu Aji di Sampit, Kamis.

Dia memperingatkan semua pihak agar lebih berhati-hati dan tidak membuka lahan dengan  membakar karena sekarang memasuki musim kemarau dan dapat membahayakan lingkungan.

Polisi sekarang mengawasi seluruh kawasan dan jika nanti menemukan pembakar lahan yang tertangkap maka akan dikenai sanksi hukum.

Tindakan tegas terhadap pembakar lahan dilakukan polisi untuk mengantisipasi kebakaran lahan dan hutan di kabupaten ini, demikian Himawan.

Pewarta: Untung Setiawan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013