Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah enam ruangan di Bank Indonesia sejak Selasa (25/6) pukul 10.00  hingga 05.30 WIB pada hari Rabu (26/6) terkait kasus korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Kemarin, hampir 20 jam penggeledahan dilakukan di enam ruang di BI, ada sekitar lebih dari 20 penyidik yang melakukan penggeledahan sejak Selasa (25/6) pukul 10.00 dan berakhir pukul 05.30 WIB pada hari Rabu (26/6)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Enam ruangan tersebut adalah satu ruang di Direktorat Pengawasan Bank 1 yang membawahi Divisi Pengawasan Bank 1-1 sampai 1-7, Divisi Pengawas Spesialis 1, Divisi Informasi, Dokumentasi dan Administrasi Pengawasan Bank 1 dan Unit Asistensi Pengawasan Bank Umum.

Dua ruang di Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat yang pernah dipimpin oleh tersangka kasus tersebut, Budi Mulya, pada tahun 2007 dan membawahi Grup Perencanaan Strategis, Grup Hubungan Masyarakat, Divisi Manajemen Risiko Bank Indonesia dan Tim Administrasi.

Dua ruang Direktorat Kredit, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang membawahi Grup Pengembangan BPR dan UMKM, Divisi Pengawasan BPR 1-3, Divisi Pengawasan BPR Khusus, Divisi Pengawasan KLBI dan TSL, Divisi Perizinan dan Likuidasi BPR, Divisi Pengelolaan Kredit, Divisi Informasi, serta Dokumentasi dan Administrasi

Serta satu ruangan terakhir di Direktorat Hukum.

Johan mengatakan bahwa KPK menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan tersebut.

KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada tanggal 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

KPK setidaknya telah memeriksa 38 saksi dalam kasus Century.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013