kita hadapi situasi yang kalau tidak kita selamatkan hidupnya bank ini, besok pagi akan ada rush, ini adalah keyakinan kami semua berdasarkan situasi 97"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono mengumpamakan Bank Century sebagai sebuah rumah terbakar di kampung yang padat sehingga harus segera ditolong, siapa pun pemiliknya.

"Century kalau saya pakai tamsil itu seperti satu kampung lalu ada kebakaran di satu rumah, kampung itu padat dan satu-satunya cara yang paling baik adalah memadamkan kebakaran di rumah itu, siapa pun pemilik rumah itu, termasuk preman harus dipadamkam, kalau tidak kebakaran akan merambat," kata Boediono saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikan Boediono dalam sidang perkara pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa mantan deputi Gubenur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan Budi Mulya.

Menurut Boediono yang saat itu Gubernur BI, ia sudah melaporkan kondisi Bank Century kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam telekonferensi 13 November 2008.

"Teleconference saat itu membahas Bank Century yang gawat dan dampaknya ke bank-bank sejenis yang disebut peer bank, dan dibahas sangat mendalam dan kesimpulannya adalah situasi yang bisa merembet ke bank yang lain apabila BC tidak ditangani," jelas Boediono.

Dalam telekonferensi tersebut juga dibahas kesiapan pemberian Fasilitas Pendanaan Darurat (FPD). "Tapi FPD pada waktu itu belum siap, oleh sebab itu satu-satunya yang tersedia adalah FPJP dan itu yang disampaikan dalam teleconference," ungkap Boediono.

Situasi saat itu menurut Boediono sangat tegang.

"Saya mohon menambahkan bahwa dalam situasi yang sangat tegang secara psikologis, bank apa pun kalau jatuh akan memicu bank run atau orang akan menarik semua depositonya, termasuk Bank Century yang memang sudah di depan mata dan bisa ambruk esok harinya kalau tidak diambil tindakan," tegas Boediono.

Artinya, menurut Boediono, penyelamatan Bank Century dengan memberikan FPJP bukan lagi masalah memperbaiki aturan, tapi bagaimana mencegah bank ini tidak menyebabkan krisis kepada bank lain.

"Masalah bank ini bukan tunggu aturan yang lebih detail lagi tapi kita hadapi situasi yang kalau tidak kita selamatkan hidupnya bank ini, besok pagi akan ada rush, ini adalah keyakinan kami semua berdasarkan situasi (krisis moneter tahun) 97," tambah Boediono.

FPJP senilai Rp689 miliar itu dikucurkan dalam dua tahap yaitu 14 November 2008 sebesar Rp356,813 miliar, selanjutnya pada 17 November 2008 sebesar Rp145,26 miliar dan 18 November 2008 senilai Rp502,703 miliar.

FPJP diberikan setelah BI lebih dulu mengubah Peraturan BI Nomor 10/26/PBI/2008 menjadi PBI Nomor 10/30/PBI/2008 sehingga syarat pemberian FPJP cukup dengan rasio kecukupan modal (CAR) positif pada 14 November 2008.

FPJP diberikan padahal belum ada pemeriksaan pada dokumen aset kredit yang akan dijadikan agunan para debitur.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014