Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengharapkan para pemilik aplikasi over-the-top (OTT) perpesanan bisa mengikuti langkah operator seluler di Indonesia dalam mencegah penipuan online lewat platform tersebut.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan saat ini para penyelenggara OTT perpesanan yang beroperasi di Indonesia tidak diwajibkan untuk menjadikan perusahaannya sebagai perusahaan penyelenggara telekomunikasi dan masih dikategorikan sebagai pelaku usaha.

"OTT itu datang ke Indonesia bukan sebagai penyelenggara telekomunikasi dan tidak ada kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi yang ada di Indonesia sehingga kita tidak dapat meminta mereka mengikut hal yang diwajibkan kepada operator seluler di Indonesia. Kami harapkan ada kerjasama untuk hal itu," kata Wayan di Kantor Kementerian Kominfo, Rabu.

Baca juga: Kemenkominfo buka kanal aduannomor.id untuk melaporkan penipuan

Respon itu diberikan Wayan menanggapi maraknya kasus penipuan secara daring melalui layanan pesanan instan seperti WhatsApp dan telah menimbulkan banyak kerugian kepada masyarakat beberapa di antaranya bahkan kehilangan akun hingga data pentingnya karena penipuan tersebut. Maka dari itu dia berharap agar para penyelenggara layanan perpesanan berbasis OTT bisa ikut mengambil langkah serupa dengan para operator seluler untuk menjadikan bisnisnya sebagai penyelenggara telekomunikasi agar nantinya kasus penipuan berbasis layanan telekomunikasi bisa ditekan.

Salah satu langkah Kementerian Kominfo dalam mencegah penipuan online melalui pesan instan ialah dengan mengelola dan memeriksa aduan masyarakat dari situs web aduannomor.id untuk bisa menangani penipuan yang berbasis SMS dan telepon. 

Setiap bulan, secara rutin Kemenkominfo meneruskan kepada operator-operator seluler terkait yang beroperasi di Indonesia untuk bisa memblokir nomor-nomor yang terbukti meresahkan masyarakat. 

"Asal ada aduan, dan nomornya (yang digunakan menipu) diketahui kami pasti lanjutkan ke operator seluler kami dan nomor itu kami pasti blok," kata Wayan. 

Dia berharap langkah serupa juga bisa terjalin dengan para penyelenggara OTT sehingga kasus penipuan berbasis nomor telepon lewat layanan telekomunikasi bisa ditekan.

Baca juga: Waspada penipuan siber, begini kata pakar keamanan digital

Baca juga: Ratusan laporan penipuan penjualan tiket Coldplay diselidiki polisi

Baca juga: Kemenkominfo blokir 2.455 akses keuangan terhubung judi online

 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023