Jakarta (ANTARA) - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan 24 lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis.

Di Samsat Keliling masyarakat dapat mendapatkan sejumlah manfaat seperti layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas (SWDKLLJ).

Samsat Keliling tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Pancoran Cikoko pukul 08.00-15.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-15.00 WIB
6. Kota Tangerang di Perumnas 2 Karawaci dan Pasar Palem Semi Karawaci pukul 08.00-14.00 WIB
7. Ciledug di Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB dan Giant Poris Gaga Batu Ceper pukul 09.00-14.00 WIB
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 08.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di Pintu masuk komplek Korpri Suradita Cisauk dan Perum Dasana Binong pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Mall Bekasi Cyber Park pukul 09.00-12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 08.00-13.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Mes bawah Bapenda pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-11.00 WIB

Baca juga: Penerimaan pajak daerah di Jaksel capai 84,15 persen
Baca juga: Bapenda DKI: Realisasi pajak kendaraan bermotor capai Rp7,6 triliun


Masyarakat yang hendak membayar pajak di gerai Samsat Keliling diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK masing-masing disertai fotokopi. Pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023