Itu jelas, tegas
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan Panitia Kerja (Panja) Netralitas Polri yang dibentuk Komisi III DPR RI sebenarnya tidak diperlukan karena menjaga netralitas dan pengamanan pemilu merupakan tugas Kepolisian.

"Kami minta Komisi III DPR jangan membingungkan masyarakat. Jangan karena komisi lain bentuk panja, Komisi III juga ikut-ikutan. Punya gagasan sendiri dong," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, sejak dulu hingga sekarang, Polri tetap netral dalam setiap pengamanan pemilu.
"Kalau ada anggota Polri ditemukan tidak netral, pasti diberikan sanksi tegas oleh pimpinan Polri," katanya.

Menurut dia, dalam pengamanan pemilu, Polri tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon atau terhadap partai politik (parpol) manapun.

"Polri juga tidak memiliki hak untuk ikut terlibat politik praktis. Ini semua diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.

Baca juga: Polri keluarkan surat telegram jaga netralitas pada Pemilu 2024
Baca juga: Polri serahkan pembentukan panja netralitas kepada Komisi III DPR

 
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan. ANTARA/Handout/aa.
Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini juga menyambut baik terbitnya telegram Kapolri Nomor 2407/X/2023 tentang netralitas Polri dalam pemilu yang menjadi pedoman seluruh anggota Polri tentang mana yang boleh dan tidak dalam kegiatan pengamanan pemilu.

"Kami melihat telegram itu menambah kuat aturan Polri untuk jaga netralitas, tanpa harus ada panja di Komisi III DPR RI," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran menegaskan, Polri pada prinsipnya harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis, sebagaimana Pasal 28 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11), Fadil mengatakan, aturan netralitas juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Semua etika kenegaraan polisi tidak boleh terlibat aktif di dalam, membantu caleg tertentu, membantu pelaksanaan kampanye, membantu partai politik dan sebagainya. "Itu jelas, tegas," katanya.
 

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023