"Tahun 2023 ini masih ada sisa waktu, mudah-mudahan dapat mengejar pendataan sehingga capaian target Kusuka bisa terserap mencapai 100 persen,"
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengupayakan sejumlah strategi percepatan pendataan Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan (Kusuka) guna mengejar target 100 persen dari realisasi saat ini yang sebesar 69,44 persen per November 2023.

"Pendataan nelayan masih belum mencapai 100 persen dari target data rumah tangga yang ada di masing-masing bidang KP (kelautan dan perikanan). Dari Instruksi Menteri Tahun 2021, kami harus mendata, seharusnya Desember 2022 (selesai)," kata Statistisi Muda Pusat Data, Statistik, dan Informasi (Pusdatin) KKP Susiyanti dalam Forum Konsultasi Publik di Kantor KKP, Jakarta, Kamis.

Untuk memaksimalkan serapan penerima kartu Kusuka, Susiyanti mengatakan bahwa KKP melakukan sosialisasi dan koordinasi secara rutin baik dengan unit-unit internal KKP, dinas kelautan dan perikanan di daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.

Selain itu, KKP juga akan memaksimalkan pendataan kartu Kusuka dengan memanfaatkan data sebagian penerima modal Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) dalam rentang waktu 2021 hingga 2022. Untuk mendaftar di LPMUKP, sebagian pelaku usaha menggunakan Kartu Kusuka dan sebagian lainnya menggunakan surat keterangan. Pelaku usaha yang masih menggunakan surat keterangan ini yang menjadi sasaran KKP untuk masuk dalam basis data Kusuka.

"Tahun 2023 ini masih ada sisa waktu, mudah-mudahan dapat mengejar pendataan sehingga capaian target Kusuka bisa terserap mencapai 100 persen," ujar Susiyanti.

KKP juga telah menyediakan gerai-gerai pendataan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta petugas Kusuka yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Menurut Satu Data KKP hingga 15 November 2023, pendataan para pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan seperti pemasar ikan, nelayan, pengusaha budi daya ikan, dan petambak garam masih jauh dari capaian yakni masing-masing sebesar 20,69 persen, 28,86 persen, 36,83 persen, dan 76,2 persen. 

Meski begitu, terdapat sejumlah profesi yang sudah melampaui target pendataan KKP, seperti pemasar antarpelabuhan dan pengolah ikan yang masing-masing sebesar 130,68 persen dan 124,37 persen.

Susiyanti juga mengatakan bahwa KKP juga menghadapi kendala untuk memaksimalkan pendataan kartu Kusuka seperti lokasi atau wilayah yang sulit dijangkau.

"Biasanya (kendala) lokasi dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM). SDM kan pakai penyuluh dan mereka terbatas. Tidak semua kabupaten/kota ada penyuluh, ada juga yang tidak ada penyuluhnya," kata Susiyanti.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2019, beberapa kriteria profesi penerima Kartu Kusuka antara lain nelayan, pengusaha budi daya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar perikanan yang dikategorikan sebagai pelaku utama. Sejak 2022, kriteria diperluas mencakup kategori pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan.

Selain berfungsi sebagai identitas, pelaku usaha juga bisa mendapatkan sejumlah manfaat melalui kepemilikan Kartu Kusuka termasuk kemudahan akses bantuan modal serta menjadi prioritas utama dalam program KKP dan program pemerintah lainnya.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2023