Mudah sekali, asal punya usaha, punya KTP punya email, cuma problem teman teman UMKM yang umurnya sepuh-sepuh (tua) kalau dituntut membuat email biasanya mereka agak susah, sehingga harus didampingi, difasilitasi
Bantul (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta, siap mendampingi dan memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terutama dari generasi tua atau baby boomers untuk mendaftar dan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha itu.

Kepala Bidang Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UKM DIY Wisnu Hermawan di Bantul, Kamis, mengatakan, syarat mengurus NIB bagi pelaku usaha cukup mudah, asalkan memiliki usaha dan kartu tanda penduduk (KTP) dan memiliki alamat email untuk akses sistem.

"Mudah sekali, asal punya usaha, punya KTP punya email, cuma problem teman teman UMKM yang umurnya sepuh-sepuh (tua) kalau dituntut membuat email biasanya mereka agak susah, sehingga harus didampingi, difasilitasi," katanya.

Dia mengatakan, untuk itu di kantor instansi pemerintah ini menyiapkan layanan pendaftaran NIB bagi pelaku UMKM secara offline, dengan pendampingan dari petugas maupun mahasiswa yang sudah memahami proses pembuatan NIB di sistem Online Single Submission (OSS).

"Kalau lupa email-nya nanti repot, karena akses NIB itu ada lembar piagam sertifikat diakses secara online, kalau lupa email susah akses, makanya harus dibantu, ini problem problem yang harus diatasi, makanya kami juga buka yang dikomandoi teman teman mahasiswa," katanya.

Dengan demikian, kata dia, selain bisa dilakukan secara online atau mandiri yang langsung masuk sistem juga secara offline bagi pelaku UMKM yang kesulitan mengurus nomor identitas yang digunakan untuk akses fasilitas dan pembinaan dari pemerintah tersebut.

"Jadi buat generasi baby boomers yang buka usaha pingin ada legalitas kita fasilitasi, bisa datang kita bantu kita printkan itu bisa ke kami, itu bentuk keberpihakan pemerintah, sehingga para pelaku UMKM dari berbagai segmen bisa mempunyai NIB," katanya.

Dia mengatakan, sementara bagi pelaku UMKM yang berusia muda-muda tinggal melihat panduan melalui tayangan di YouTube bagaimana cara mendaftar NIB, bahkan caranya sudah lengkap, sehingga tidak perlu panduan dan pendampingan dari pemerintah.

Pihaknya menyebutkan, saat ini dari sekitar 350 pelaku UMKM di kabupaten/kita provinsi DIY, yang sudah terdaftar dan memiliki NIB hingga akhir Oktober sebanyak 122 ribu UMKM, atau sekitar 35 persen, sehingga harapannya yang belum bisa mendaftar baik secara mandiri atau pendampingan.

Baca juga: BEI dukung UMKM DIY masuk pasar modal

Baca juga: Pemda DIY ingatkan UMKM kuliner urus PIRT untuk akses pasar

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023