Supaya pemerintah dapat memperbaiki sarana umum yang rusak. Ini bagian pelayanan kepada masyarakat
Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) meminta pengembang perumahan segera menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah (pemda).

"Supaya pemerintah dapat memperbaiki
sarana umum yang rusak. Ini bagian pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Perkim Kepri, Said Nursyahdu di Tanjungpinang, Jumat.

Said menyebutkan dari empat kabupaten/kota di Kepri yang sudah dibangun perumahan oleh pengembang, tercatat persentase penyerahan PSU tertinggi yaitu Kota Batam.

Dari total 207 pengembang, sekitar 100 lebih pengembang sudah menyerahkan PSU ke Pemkot Batam.

Sementara tiga daerah lainnya, meliputi Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun, persentasenya masih rendah. Rata-rata baru 20-30 persen dari total pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSU ke pemda masing-masing.

"Pengembang di ketiga daerah ini kami dorong segera menyerahkan PSU ke pemerintah daerah," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Batam terima aset PSU dari pengembang perumahan

Baca juga: DPRD dan Pemprov Kepri sahkan APBD 2024 sebesar Rp3,428 triliun


Said menemukan sejumlah pengembang terkendala masalah administrasi terkait penyerahan PSU kepada pemerintah, seperti belum membangun aset PSU yang merupakan kelengkapan sekaligus bagian tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan hingga kawasan permukiman.

"Pemerintah tak mau terima PSU kalau asetnya belum dibangun, karena janji kepada masyarakat asetnya harus dibangun dulu," ungka Said.

Ia menyampaikan dalam rangka keberlanjutan pengelolaan PSU, serah terima PSU kepada pemd mutlak dilakukan demi memberikan kepastian hukum atas status sarana yang dimaksud.

Ia mencontohkan jalan, ruang terbuka hijau, drainase dan sarana penerangan jalan umum yang termasuk dalam bagian dari PSU, tidak bisa dilakukan perbaikan jika belum diserahkan oleh pihak pengembang kepada pemda.

"Karena itu kewajiban pengembang ke kita. Penyerahan PSU bermanfaat, salah satunya agar jika ada sarana umum yang rusak, bisa segera diperbaiki pemerintah daerah," demikian Said.

Ia menambahkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan monitoring sekaligus meminta pemda segera menyelesaikan masalah PSU perumahan dan kawasan pemukiman.

Baca juga: TPID Kepri berupaya perkuatan sinergitas guna penuhi kebutuhan pangan

Baca juga: Pemprov Kepri hadirkan 11 unit kendaraan listrik di Pulau Penyengat

Pewarta: Ogen
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023