Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyusun peraturan gubernur tentang pemanfaatan ruang bawah tanah guna mendukung pembangunan sarana transportasi massal (Mass Rapid Transit/MRT).

"Supaya pembangunan MRT lancar, kita akan susun Pergub ruang bawah tanah. Pergub ini sekaligus juga berfungsi sebagai payung hukum pembangunan MRT," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.

Basuki mengungkapkan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) sudah diminta menyusun rancangan peraturan gubernur tentang pemanfaatan ruang bawah tanah.

"Penyusunan Pergub ruang bawah tanah ini akan kita kebut dan kita targetkan harus sudah selesai sebelum pembangunan konstruksi fisik MRT dimulai," katanya.

Ketentuan itu, menurut dia, nantinya tidak hanya akan berfungsi untuk mendukung pembangunan MRT tapi juga pembangunan sarana lain di ruang bawah tanah.

"Seperti saat ini kita sedang menyiapkan Detail Engineering Design untuk pembangunan ruang bawah tanah Monas," katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membangun lahan parkir bawah tanah di kawasan wisata Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Lahan parkir itu selanjutnya akan dipadukan dengan sarana transportasi massal berbasis rel.

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013