Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka peluang bagi investor yang ingin melakukan investasi fasilitas galangan kapal wisata di Labuan Bajo.

"Di RDTR (rencana detail tata ruang) sudah kita siapkan ruangnya, satu di Utara, di Bari, satu lagi di Selatan," kata Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dari Labuan Bajo, Manggarai Barat, Senin.

Ia menjelaskan pemerintah daerah membuka peluang bagi investor yang ingin membangun tempat docking kapal atau fasilitas galangan kapal untuk memperbaiki kerusakan kapal atau merawat kapal.

Menurutnya hal itu juga menjadi jaminan bagi wisatawan bahwa seluruh dokumen kelayakan kapal dimulai dari tempat docking tersebut.

"Selama ini aktivitas docking kapal wisata banyak dilakukan di luar Labuan Bajo," ucapnya.

Ia mengatakan, wisata bahari merupakan salah satu potensi wisata yang diminati oleh wisatawan. Namun, banyak kejadian kapal tenggelam yang berdampak pada tingkat kepercayaan wisatawan dan kenyamanan berwisata di tempat itu.

Oleh karena itu, aktivitas docking kapal di Labuan Bajo dapat menjadi salah satu langkah mitigasi kejadian kapal tenggelam. Pemilik dan atau pengelola kapal wajib memelihara dan merawat kapal sesuai dengan persyaratan keselamatan kapal.

"Jadi diawasi dan terpantau di sini," ucapnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Manggarai Barat, Maria Imaculata Etris Babur mengatakan proses perizinan untuk investasi di Manggarai Barat telah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.

Ia menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mempermudah izin berusaha yang telah diwujudkan lewat kemudahan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Maria menjelaskan jenis investasi yang wajib menyelesaikan semua persyaratan dasar antara lain kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan dalam bentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan AMDAL serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tentunya memerlukan waktu lebih.

Para investor skala menengah dan besar juga sudah memahami tahapan-tahapan tersebut dan tidak mau mengambil risiko terhadap perbedaan rencana pemanfaatan ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ataupun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dengan rencana investasi, ketentuan intensitas bangunan, sempadan, dan lainnya.

"Pastinya pemerintah daerah melalui DPMPTSP menyiapkan layanan bantuan atau pendampingan dalam proses perizinan berusaha," kata Maria.

Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2023