Penangkapan ikan terukur itu kan menuju tata kelola yang lebih baik
Padang (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) ditujukan untuk menjamin keberlangsungan sumber daya alam (SDA) Indonesia khususnya laut.

"Penangkapan ikan terukur itu kan menuju tata kelola yang lebih baik," kata Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono di Padang, Sumatera Barat, Senin.

Penangkapan ikan terukur atau PIT merupakan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 pada 26 Maret 2023. Namun, kebijakan itu masih memerlukan penjelasan teknis pelaksanaan yang diatur dalam peraturan menteri.

Menurutnya, apabila pemerintah tidak mengontrol atau mengatur pengelolaan SDA, maka dikhawatirkan hasil laut terutama ikan dan lain sebagainya terkuras tanpa keberlanjutan.

"Kalau tidak dilakukan dengan cara demikian, maka apa yang akan kita tinggalkan bagi generasi berikutnya," ujarnya.

Terkait pihak-pihak yang menolak atau menentang kebijakan penangkapan ikan tersebut, Sakti Wahyu Trenggono justru mempertanyakan kekurangan aturan tersebut. Sebab, pemerintah berusaha untuk menjamin kesejahteraan masyarakat khususnya nelayan dan keberlanjutan SDA.

"Karena itu, kita berikan hak kepada nelayan lokal. Haknya itu betul-betul bebas dan lain sebagainya," ujarnya.

Untuk diketahui, substansi PP Nomor 11 tersebut mengubah kebijakan dan regulasi usaha penangkapan selama ini yang berlaku puluhan tahun, sejak tahun 1980-an.

Beberapa perubahan signifikan kebijakan baru dibandingkan yang lama, antara lain, pertama, perubahan dari input control (pengaturan berdasarkan input) menjadi output control (pengaturan output).


Baca juga: Trenggono rilis tahapan implementasi penangkapan ikan terukur
Baca juga: Penangkapan ikan terukur implementasi 2024, ini tahapannya di tahun 2023
Baca juga: Luhut ingatkan pengelolaan laut harus perhatikan aspek keberlanjutan


Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023