PIT merupakan salah satu dari lima program prioritas ekonomi biru yang diusung Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) pada Tahun 2023.

Berdasarkan keterangan dalam laman resmi KKP, terdapat tujuh hal atau tahapan yang dilaksanakan di tahun 2023 sebelum PIT dimulai secara penuh pada musim penangkapan ikan tahun 2024.

"PIT merupakan salah satu dari lima program prioritas ekonomi biru yang diusung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," sebut siaran pers KKP yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Adapun kebijakan PIT berbasis kuota tersebut bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut, meningkatkan mutu dan daya saing produk perikanan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas.

Berikut tujuh hal atau tahapan pelaksanaan kebijakan PIT seperti dikutip dalam SE Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 tertanggal 2 Oktober 2023.

1. Evaluasi perizinan saat ini.

Evaluasi perizinan ini mencakup Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Perizinan Berusaha, Subsektor Penangkapan Ikan, dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan yang aktif saat ini.

Pada tahap evaluasi, pelaku usaha perikanan diminta untuk melakukan evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI, SIKPI serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini.

Pelaporan dibuat dalam format mudah dan ringkas serta dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.

2. Pemberian izin usaha sisa musim penangkapan 2023.

Pemberian Perizinan berusaha ini mencakup Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan Baru atau Perpanjangan untuk sisa Musim Penangkapan Ikan Tahun 2023.

Bagi para pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atau pengangkutan ikan yang akan habis masa berlaku sampai dengan 31 Desember diberikan waktu untuk perpanjangan paling lambat 31 Oktober mendatang.

Ketentuan ini dikecualikan bagi pelaku usaha subsektor penangkapan ikan yang izinnya dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan sudah menggunakan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pungutan Hasil Perikanan (PHP) pascaproduksi.

Pelaku usaha pemilik perizinan baru yang diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan dapat mengisi laporan Perhitungan Mandiri (LPM) dalam aplikasi e-PIT serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

3. Perubahan format perizinan SIUP, subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan menjadi format PIT.

Perubahan Format Perizinan dilakukan dengan permohonan pelaku usaha melalui akun masing-masing pada aplikasi SILAT/SIMKADA modul Perubahan Format yang disampaikan paling lambat pada 18 November 2023.

4. Layanan perizinan musim penangkapan ikan 2024.

Permohonan dan layanan sertifikat kuota penangkapan ikan, perizinan berusaha subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan untuk musim penangkapan ikan 2024 mulai dilaksanakan pada 21 November sampai dengan 29 Desember 2023.

Layanan perizinan yang menjadi kewenangan Gubernur wajib dilaksanakan melalui aplikasi SIMKADA yang terintegrasi dengan OSS.

Sementara perizinan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan dilaksanakan melalui aplikasi SILAT yang juga terintegrasi dengan OSS.

5. Layanan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP)

Pemilik kapal yang memiliki SKKP dapat mengajukan pembaruan SKKP kepada Direktur Jenderal Prrikanan Tangkap atau Kepala Pelabuhan Perikanan Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

Permohonan pembaruan SKKP diajukan paling lambat 31 Oktober dan dapat diajukan lebih dari 3 bulan sebelum masa berlaku SKKP berakhir.

6. Pemasangan dan pengaktifan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP)

Pemasangan dan pengaktifan SPKP bagi kapal hasil migrasi perizinan paling lambat dilaksanakan pada 31 Desember 2023.

Bagi kapal yang tidak memenuhi kewajiban pemasangan dan pengaktifan SPKP tidak dapat diterbitkan SLO dan PB.

Pemasangan dan pengaktifan SPKP bagi kapal kewenangan Gubernur paling lambat dilaksanakan 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (atau 6 Maret 2024).

7. Penggunaan aplikasi PIT secara elektronik atau e-PIT

Seluruh kapal penangkapan dan pengakutan ikan di atas 5 groos tonnage (GT) harus menggunaan aplikasi e-PIT paling lambat 1 Januari 2024.

Aplikasi tersebut dapat diunduh pada google play store atau melalui tautan https;//bit.ly/e-PIT.

Aplikasi e-PIT terdiri atas dua akun, yaitu akun pelaku usaha dan nahkoda. Manual penggunaan atau informasi lebih lanjut terkait penggunaan aplikasi e-PIT dapat diakses pada laman https;//perizinan.kkp.go.id.

Baca juga: Trenggono: Kehadiran dua kapal hibah dari Jepang dukung program PIT
Baca juga: KKP: 91 persen nelayan dan pengusaha perikanan tahu aplikasi "e-PIT"
Baca juga: Transformasi Digital Kunci Sukses Penangkapan Ikan Terukur

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023