Nanti meluncurkan satelit nano (2024), salah satunya tahun depan. Kemudian kapal drone, underwater drone semua terintegrasi lalu kemudian semua kapal harus dipasang perangkat yang bisa terkoneksi ke pusat komando (command center),
Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan satelit nano, kapal dengan drone atau pesawat nirawak serta pesawat nirawak yang mampu menyelam ke dalam perairan (underwater drone) pada 2024 untuk mendukung kesiapan program penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota.
 
“Nanti meluncurkan satelit nano (2024), salah satunya tahun depan. Kemudian kapal drone, underwater drone semua terintegrasi lalu kemudian semua kapal harus dipasang perangkat yang bisa terkoneksi ke pusat komando (command center),” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Selasa.
 
Untuk satelit nano serta drone bawah air, menurut Trenggono, KKP  bakal mengusulkan anggaran sebesar 140-an juta dolar AS pada rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2024.

Baca juga: Trenggono akui aturan PIT belum dapat diimplementasikan pada 2024
 
Trenggono mengatakan, satelit nano yang dihadirkan masih buatan luar yakni dari Denmark.

Beberapa waktu lalu KKP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.1945/MEN-KP/XI/2023 Tentang Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur.
 
Surat edaran itu menyebutkan PIT berbasis kuota 2024 ditunda dan akan dilaksanakan pada 2025. Dalam aturan itu tertulis pemberian kuota penangkapan ikan, PNBP untuk pemindahan kuota penangkapan ikan, dan PNBP bagi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh gubernur ditunda alias belum dapat dilaksanakan.

Baca juga: Trenggono ungkap dari 80.000 kapal ikan baru 6.000 yang ada ijin
 
Di sisi lain, selama masa relaksasi kebijakan, KKP melalui surat edaran itu meminta pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan dengan perizinan berusaha agar mengajukan perubahan format surat izin usaha perikanan (SIUP) paling lambat 31 Desember 2023.
 
"Untuk wewenang gubernur diajukan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2024 dan melaporkan perkembangannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan c.q Direktur Jenderal Perikanan Tangkap setiap tiga bulan," dikutip dari surat edaran itu nomor 3 huruf e.

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023