Proyeksi penerimaan 2023 adalah sebesar Rp8.029 miliar, berdasarkan data realisasi penerimaan tahap III atau sampai 16 Oktober 2023 ditambah potensi penerimaan seluruh jenis pungutan yang akan diperoleh sampai akhir 2023.
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan anggaran untuk 2024 yang bersumber dari proyeksi penerimaan pada Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp8,03 triliun,

“Proyeksi penerimaan 2023 adalah sebesar Rp8.029 miliar, berdasarkan data realisasi penerimaan tahap III atau sampai 16 Oktober 2023 ditambah potensi penerimaan seluruh jenis pungutan yang akan diperoleh sampai akhir 2023,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Aditya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

Pungutan OJK terdiri dari tiga jenis, yaitu pungutan registrasi, pungutan tahunan, dan penerimaan lain-lain.

Baca juga: OJK soroti pentingnya kehandalan sistem IT perbankan

Realisasi pungutan registrasi per 16 Oktober adalah Rp46,03 miliar atau sekitar 93,84 persen dari target sebesar Rp49,05 miliar.

Sementara itu, realisasi pungutan dari industri keuangan mencapai Rp5,84 triliun atau 76,98 persen dari target pungutan tahunan sebesar Rp7,6 triliun.

Pungutan industri keuangan terdiri dari pungutan perbankan sebesar Rp4,27 triliun; pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon Rp852,59 miliar; perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun Rp481,89 miliar; serta lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, dan LJK lainnya Rp235 miliar.

Realisasi penerimaan lain-lain mencapai Rp287,05 miliar. Dengan demikian, realisasi pungutan per 16 Oktober mencapai Rp6,18 triliun.

OJK memproyeksikan potensi penerimaan dari pungutan pada tahap IV atau selama 17 Oktober sampai 31 Desember 2023 mencapai Rp1,84 triliun, terdiri dari pungutan registrasi Rp3,02 miliar, industri keuangan Rp1,74 triliun, dan penerimaan lain-lain Rp95,69 miliar.

Mirza melanjutkan, proyeksi penerimaan sebesar Rp8,03 triliun nantinya akan digunakan untuk enam peta strategis.

Baca juga: Satgas PASTI OJK blokir 302 pinjol ilegal dan pinjaman pribadi

Pertama, untuk penguatan pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap prinsip prudensial, keterbukaan, dan market conduct yang terintegrasi sebesar Rp297,5 miliar.

Kedua, peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan data secara terintegrasi dan transparan sebesar Rp29,76 miliar. Ketiga, mengakselerasi kegiatan edukasi, literasi, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen senilai Rp105,95 miliar.

Keempat, transformasi organisasi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul Rp5 triliun. Kelima, pengembangan sistem informasi dalam mendukung tugas dan fungsi OJK Rp521,83 miliar. Terakhir, peningkatan tata kelola yang efektif dan efisien Rp2,07 triliun.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023