Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat telah menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CR (61) yang sedang menjadi buronan Kepolisian negara tersebut di kawasan Pinangsia, Taman Sari.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Has Asasi Manusia (HAM) DKI Jakarta, Sandi Andaryadi menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari Direktorat Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi bahwa Kepolisian Tiongkok sedang mencari seorang buronan yang berada di wilayah Jakarta Barat.

"Kemudian petugas Intelijen dan Penindakan Kantor Wilayah Jakarta menindaklanjuti informasi yang didapatkan dan melakukan operasi pencarian," ujar Sandi dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin.

Menurut Sandi, petugas melakukan pengawasan keimigrasian pada sebuah ruko di Pinangsia, Tamansari, dan berhasil menangkap CR pada Senin (13/11).

Dalam pemeriksaan, CR tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasiannya. "Setelah dilakukan pendalaman oleh petugas berdasarkan data Sistem Keimigrasian, CR ini sudah tidak memiliki izin tinggal sejak 17 September 2021," kata Sandi.

Sandi mengungkapkan, paspor Tiongkok Nomor G57908053 yang digunakan CR untuk masuk wilayah Indonesia pada 11 September 2019 juga telah habis masa berlakunya sejak 25 Desember 2021.

Baca juga: Petugas Imigrasi tangkap dua WNA karena terlibat prostitusi di Jakbar
Baca juga: Langgar izin tinggal, belasan WNA bakal dideportasi Imigrasi Jakbar


Pihaknya sedang menunggu hasil koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Kepolisian Tiongkok terkait proses pemulangan CR ke negaranya.

"Dari segi keimigrasian, CR telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan sebagai tindakan administratif, Kantor Imigrasi Jakarta Barat memutuskan untuk melakukan deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan," kata Sandi.

Pendeportasian dan penangkalan, kata Sandi, merupakan langkah tegas yang diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas keimigrasian dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menegakkan hukum," kata Sandi.

Adapun tanggal dilakukannya deportasi, kata Sandi, paling lambat kurang dari satu minggu ke depan. "Kemungkinan dalam minggu ini. Mungkin enggak sampai satu minggu ke depan," kata dia.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023