Jakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat berkolaborasi mengintegrasikan layanan keimigrasian guna memberikan kemudahan dan kecepatan penyelesaian dokumen kependudukan serta dokumen keimigrasian khususnya bagi WNA.

Hal tersebut ditandai dengan ditandatanganinya keputusan bersama pelayanan terintegrasi dokumen kependudukan dengan layanan keimigrasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham RI di Jakarta, Selasa.

"Warga Negara Asing (WNA) di DKI Jakarta yang memiliki izin tinggal terbatas dan tercatat pada Dinas Dukcapil periode Juni 2022 sebanyak 75.974," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan di Jakarta.

​​​​​Namun terjadi perbedaan data yang tercatat pada Dukcapil dengan Imigrasi. Hal itu berdampak pada akurasi data kependudukan.

Penyebab perbedaan data ini, salah satunya adalah kurangnya kesadaran WNA untuk melapor kepada Dinas Dukcapil guna mendapatkan Dokumen Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) setelah memperoleh dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dari Kantor Imigrasi.

Baca juga: Imigrasi Jaktim tangkap satu WNA India diduga salahi izin tinggal

Budi menambahkan, pelayanan terintegrasi ini merupakan upaya bersama Dinas Dukcapil dengan Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk menjawab permasalahan kependudukan.

"Sekaligus memberikan kemudahan dan kepraktisan bagi penduduk WNA di DKI Jakarta dalam mendapatkan dokumen keimigrasian dan dokumen kependudukan dalam satu permohonan," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dalam sambutan yang dibacakan oleh Budi Awaluddin menyebutkan, saat ini seluruh layanan publik yang diselenggarakan oleh berbagai instansi selalu mensyaratkan dokumen kependudukan dengan NIK sebagai kunci akses.

Karena itu, kerja sama pelayanan terintegrasi ini merupakan suatu keharusan demi terkoneksinya data WNA Pemegang KITAS dengan data WNA Pemegang SKTT.

Pelayanan SKTT merupakan pelayanan dari Dinas Dukcapil bagi WNA yang tinggal sementara di Provinsi DKI Jakarta. Karena itu perlu dilakukan peningkatan kualitas pelayanan bagi WNA tersebut sehingga data dari WNA yang tinggal sementara di DKI Jakarta dapat terdata dengan baik oleh Dinas Dukcapil.

"Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menegaskan bahwa pemerintah sudah tidak bisa menunda lagi reformasi peningkatan pelayanan publik di dalam situasi kompetisi dan situasi persaingan antarnegara merebut investasi sekarang," tutur Marullah.

Baca juga: Imigrasi tangkap tiga warga Sri Lanka diduga lakukan investasi fiktif

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta Ibnu Chuldun berharap dengan penandatangan nota kesepakatan ini, masyarakat bisa memanfaatkan terobosan integrasi layanan dengan baik.

Dalam upaya memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat maka pelaksanaan integrasi ini merupakan suatu keharusan, demi terkoneksinya data WNA Pemegang KITAS dengan data WNA Pemegang SKTT.

"Layanan ini dimulai dari Jakarta Barat dan pada beberapa pekan yang akan datang akan kita hadirkan di seluruh wilayah di Provinsi DKI Jakarta," kata Ibnu.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022