Jakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki KTP DKI yang berada di luar DKI maupun yang tinggal di DKI Jakarta terkait penertiban administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin 
melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jumat, mengatakan, program tersebut dilaksanakan secara bertahap setiap bulan sejak September 2023, dimulai dari warga yang telah meninggal dunia.

Mereka yang terkena dampak penataan penduduk sesuai domisili antara lain karena sudah tidak berdomisili secara "de facto" selama lebih dari satu tahun di Jakarta.

Mereka mendapatkan dua pilihan, yakni mengurus kepindahannya demi mencegah Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah atau tetap tinggal di Jakarta.

Menurut dia, penataan ini diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas, mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.

Baca juga: Dukcapil DKI sarankan dua hal demi cegah NIK bermasalah
Baca juga: Penonaktifan NIK warga di luar DKI mempermudah penyaluran bansos


Berdasarkan penertiban administrasi kependudukan, data pada akhir Februari 2024 menunjukkan bahwa warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 orang dan rumah tangga yang tidak lagi di DKI Jakarta sebanyak 13.000.

Sementara itu, penduduk yang keluar Jakarta tercatat sebanyak 243.160 dan pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023.

Dia mengatakan basis data kependudukan yang akurat salah satunya melalui penataan penertiban administrasi kependudukan bisa menciptakan masyarakat sejahtera dan madani.

Masyarakat merupakan tanggung jawab aparatur pemerintah daerah sehingga keakuratan data kependudukan saat ini sangat penting dalam meramu kebijakan-kebijakan strategis daerah.

Budi menuturkan program penertiban administrasi kependudukan yang sedang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI bukan hanya berdampak pada wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) tetapi juga masyarakat seluruh Indonesia.
Baca juga: DKI diminta ukur ekonomi warga terkait penonaktifan NIK

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024