Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan sosialisasi tentang penonaktifan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di DKI Jakarta.

Sosialisasi Penonaktifan Sementara dan Pengaktifan Kembali NIK Provinsi DKI Jakarta dibuka oleh Wali Kota Jakarta Timur M Anwar di Kantor Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim), Senin.

Menurut Anwar, penonaktifan NIK dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi keuangan daerah serta menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh masyarakat.

"Saya apresiasi langkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta. Langkah Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara 'de facto' tinggal di wilayah DKI Jakarta," katanya menegaskan.

Anwar mengingatkan lurah dan camat serta para ketua RT/RW untuk melakukan pendataan warga yang sudah tidak berdomisili di wilayah kerjanya.

Baca juga: NIK KTP warga DKI yang sekolah-kerja di luar kota tidak dinonaktifkan
Baca juga: Disdukcapil DKI terbitkan tata cara aktifkan NIK yang dinonaktifkan


Sehingga, menurut dia, permasalahan kepadatan penduduk, permasalahan sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran dan lingkungan dapat teratasi dengan baik.

"Perlu adanya kolaborasi dalam pendataan penduduk. Dengan adanya penertiban administrasi kependudukan, maka pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat," ujarnya.

Kepala Suku Dinas Dukcapil Kota Jakarta Timur, Novan mengatakan, penonaktifan sementara dan pengaktifan kembali NIK Provinsi DKI Jakarta akan dimulai usai Pemilu 2024.

Menurut dia, ketentuan itu akan berlaku bagi warga yang tidak berdomisili di Jakarta.
"Kita harapkan sosialisasi ini dapat berjalan baik," katanya.

Untuk itu, dia imbau agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili. "Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk Jakarta yang lebih baik dan tertib administrasi," kata Novan.
Baca juga: DPRD DKI minta validasi NIK sebelum lakukan penonaktifan KTP warga
Baca juga: Penonaktifan NIK KTP warga domisili di luar DKI berlaku Maret 2024

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023