Surabaya (ANTARA) -
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Kombes Pol. Komarudin menegaskan setiap perlintasan sebidang kereta api (KA) wajib dipasangi rambu-rambu dan berpalang pintu.

"Aturan itu mengacu pada surat edaran dari menteri perhubungan," kata Komarudin saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Senin sore.

Berdasarkan data Polda Jatim, di awal tahun 2023 terdapat sebanyak 734 perlintasan sebidang KA yang belum berpalang pintu.

Sejak bulan Januari 2023, telah diajukan pengadaan palang pintu yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jatim dan melibatkan kepala daerah di kabupaten dan kota se-Jatim.

Baca juga: Sopir ambulans Dinsos Surabaya jadi korban kecelakaan KA di Lumajang

Komarudin menjelaskan bahwa jumlah perlintasan sebidang KA tanpa palang pintu terus bertambah seiring dengan pertumbuhan masyarakat yang memunculkan permukiman baru dengan akses jalan beririsan dengan perlintasan kereta api.

Persoalannya, lanjutnya, untuk membangun palang pintu di perlintasan kereta api sebidang memakan biaya mahal tergantung pada luasnya.

Pada perlintasan sebidang yang tidak terlalu luas di wilayah Jatim, sedikitnya diperlukan biaya sebesar Rp300 juta. Bahkan, angka tersebut bisa mencapai miliaran rupiah jika bidang perlintasannya sangat luas.

Kendala tingginya biaya tersebut menyebabkan pengadaan palang pintu pada perlintasan sebidang yang telah terdata Polda Jatim menjadi tersendat.

Baca juga: Pemkot Surabaya beri bantuan keluarga korban kecelakaan KA di Lumajang

Salah satunya justru menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 11 korban warga Kota Surabaya saat minibus yang ditumpangi belasan penumpang itu usai menghadiri acara reuni di Banyuwangi.

Minibus tersebut melintas di perlintasan sebidang kereta api tanpa palang pintu di kawasan Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Minggu (19/11).

Komarudin mengungkapkan khusus di wilayah Kabupaten Lumajang, terdapat sebanyak 12 perlintasan sebidang KA tanpa palang pintu.

"Sebagian sedang dalam proses dipasang palang pintu dan masih butuh waktu menyelesaikannya," katanya.

Baca juga: Polres Lumajang belum tetapkan tersangka kecelakaan KA vs elf

Hingga kini, lanjut Komarudin, perlintasan sebidang KA tanpa palang pintu di wilayah Jatim terus menurun.

"Artinya, bahwa proses untuk melengkapi setiap perlintasan sebidang dengan palang pintu terus berjalan. Tentunya, kami akan melihat lebih jauh nanti untuk pelaksanaannya di lapangan," ujarnya.

Polda Jatim pun menyatakan masih melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan di perlintasan sebidang KA yang menewaskan 11 orang tersebut.

Kendati belum menetapkan tersangka, karena proses penyelidikan sedang berjalan, PT Jasa Raharja telah mencairkan asuransi jiwa terhadap seluruh ahli waris atau keluarga korban yang meninggal dunia, Senin sore, dengan masing-masing mendapatkan santunan uang Rp50 juta.

Baca juga: DP3A-PPKB Surabaya dampingi keluarga korban kecelakaan KA di Lumajang

Pewarta: Willi Irawan/Hanif Nasrullah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023