Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menyerahkan penertiban terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Rouf usai memberikan imbauan kedua kepada partai politik (parpol) di Jakarta pada Senin.

Dia menyebutkan bahwa tahap pemberian imbauan kepada parpol di wilayah tersebut 
telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni pada 5 November dan 16 November 2023.

"Karena imbauan yang kedua sudah diberikan. Kalau terkait masalah penurunannya itu 
​​​​​​tergantung Satpol PP. Kalau memang mau ditertibkan ayo kita dampingi," kata Rouf

Rouf menuturkan, setelah imbauan pertama dan kedua diberikan, beberapa parpol sudah menurunkan secara mandiri APK terkait. Tetapi sebagian juga hanya memindahkan dan ada juga yang memasang APK baru.

Baca juga: Kelurahan di Jakarta Pusat perkuat Siskamling jelang Pemilu 2024

"Sejak kita sampaikan (imbauan), memang ada 'progres', ada yang menurunkan, ada juga yang tidak. Ada yang (memasang) baru lagi," kata Rouf.

Rouf mengatakan bahwa pemetaan APK yang melanggar ketentuan sudah dilakukan di delapan kecamatan. "Mungkin kalau sekarang meliputi langsung ke kelurahan-kelurahan juga itu bisa bertambah. Bisa tambah lagi gitu. Sambil ada yang berkurang, tambah lagi," kata dia.

Ia menyebutkan, dari temuan 200 APK yang melanggar hingga 14 November 2023, terdapat penambahan jumlah yang tidak signifikan.

"Tapi kalau dari 200-an kemarin ada yang berkurang. Ada yang bertambah juga. Ya kemungkinan (jumlah terbaru APK yang melanggar) ada penambahan walaupun enggak terlalu signifikan sih," katanya.

Baca juga: Jakarta Barat tekankan peran tokoh masyarakat kawal Pemilu 2024

"Karena mereka ada penambahan tapi mereka (parpol) juga masih rem-rem gitu," ujar Rouf.

Mengenai wilayah kecamatan yang paling dominan melanggar, Rouf menyebutkan, pelanggaran pemasangan APK terjadi secara merata.

"Hampir merata ya. Masalahnya kan basis kantong parpol ada basis-basis kantong calegnya. Hampir meratalah," ujar Rouf.

Hingga kini, Rouf menyebut pihaknya telah menyerahkan pemetaan titik-titik APK yang melanggar kepada Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar).

"Ya, artinya titik-titik lokasi yang ada indikasi pelanggaran APK-nya kita sudah berikan ke Satpol PP. Kita tetap berkoordinasi dengan pihak Satpol PP, yang akan menentukan apakah mau melakukan penertiban atau tidak," kata Rouf.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023