Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyesalkan banyak peserta Pemilu 2024 enggan membersihkan alat peraga kampanye (APK) mereka secara mandiri pada masa tenang.

"Setelah kami melakukan pengawasan di lapangan, ternyata janjinya (membersihkan APK) tidak banyak yang menepati. Sehingga, terpaksa kami dari Bawaslu dan Satpol PP secara bertahap melakukan pembersihan APK," kata Ketua Bawaslu Yogyakarta Mohammad Najib di Yogyakarta, Senin.

Menurut Najib, salah satu fokus Bawaslu DIY saat memasuki masa tenang Pemilu 2024 adalah memastikan tidak ada lagi APK terpasang.

Untuk itu, pada Minggu (11/2) dini hari, Bawaslu DIY menggelar pengawasan serentak diawali apel bersama Satpol PP.

Baca juga: Bawaslu DKI lakukan patroli cegah politik uang saat masa tenang pemilu

Setelah apel, Bawaslu bersama Satpol PP langsung bergerak menurunkan APK secara paksa, karena tidak banyak peserta pemilu berinisiatif membersihkan alat peraga kampanye mereka secara mandiri.

Dia menargetkan pada Selasa (13/2) berbagai sudut wilayah di Yogyakarta sudah bersih dari berbagai bentuk APK.

"Sekarang masih banyak APK, targetnya nanti sampai tanggal 13 Februari sudah bersih semuanya," kata dia.

Najib mengakui peserta pemilu yang tidak membersihkan APK masing-masing di masa tenang Pemilu 2024 sebatas tergolong melakukan pelanggaran administrasi.

"Pelanggaran administrasi sanksinya APK dibersihkan kami, oleh panwaslu dan Satpol PP. Alhamdulillah, Satpol PP sangat men-support. Mereka berkomitmen mendukung kami membersihkan APK," ujar Najib.

Baca juga: Wapres ajak elemen bangsa ciptakan suasana kondusif di masa tenang

Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menemukan APK berupa baliho dan banner milik caleg DPD RI dan sejumlah bendera partai politik masih terpasang di sejumlah titik di wilayah Kota Yogyakarta hingga Senin pagi (12/2).

"Namun demikian, jumlah APK yang masih terpasang sudah berkurang dari sebelumnya. Seharusnya masa tenang, APK sudah clear," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba.

Kamba menegaskan penurunan APK sejatinya bukan hanya tanggung jawab Bawaslu maupun Satpol PP, tetapi juga merupakan tanggung jawab peserta pemilu yang memasang.

KPU telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari, dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Bawaslu: Jangan kampanye di medsos selama masa tenang

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024