Progres pembentukan MIP Batubara tentang Dana Kompensasi Batubara, kami sampaikan bahwa saat ini draft Perpres sudah dalam tahap finalisasi.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan bahwa draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batubara telah masuk tahap finalisasi.

"Progres pembentukan MIP Batubara tentang Dana Kompensasi Batubara, kami sampaikan bahwa saat ini draft Perpres sudah dalam tahap finalisasi," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa.

Arifin mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dan aplikasi pendukungnya antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur Dana Kompensasi Batubara (DKB), Peraturan Menteri terkait petunjuk teknis tata cara pemungutan dan penyaluran DKB, Keputusan Menteri rasio yang akan dikeluarkan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan.

Baca juga: Pemerintah usulkan nilai ekonomi karbon masuk dalam RUU EBET

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan revisi Kepmen ESDM Nomor 58/2022 terkait Harga Jual Batubara sebesar 90 dolar AS/ton untuk bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Perpres.

Selanjutnya, aplikasi e-DKB segera dilakukan uji coba setelah dilakukan finalisasi formula DKB, sekaligus mempersiapkan perjanjian kerja sama dengan MIP.

"Menteri ESDM dan Menteri BUMN sudah melaksanakan, dan ada masukan baru dari Kemenko Marves yang kami koordinasikan dengan Sekretariat Negara. Untuk itu diperlukan dukungan dari Kementerian/Lembaga terkait percepatan penyelesaian Perpres DKB," ujarnya.

Baca juga: KESDM: Kebutuhan energi harus seimbang dengan pengurangan emisi

 Arifin menyampaikan, implementasi peraturan tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan dukungan jaringan dan keamanan sistem aplikasi e-DKB.

Dukungan lain yang diperlukan yakni Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka percepatan Pembangunan Peningkatan Nilai Tambah atas batu bara jenis metalurgi dan juga dukungan dari sektor perbankan.

"Jika hal tersebut dapat diselesaikan, maka uji coba, sosialisasi, dan implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilaksanakan pada Desember 2023 hingga Januari 2024 sudah dapat dioperasionalkan," katanya.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023