Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat Sasongko Tedjo mengingatkan agar wartawan, khususnya anggota PWI agar disiplin dalam menaati kode etik jurnalistik (KEJ) sebagai wujud sikap profesional dalam menghasilkan produk jurnalisme berkualitas.

Dia mengatakan ketaatan pada KEJ bukan hanya semata karena perintah Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang menyatakan “wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik".

“Lebih dari itu, ketaatan pada KEJ sekaligus sebagai wujud kesadaran profesional wartawan bahwa ada kaidah-kaidah dan standar yang harus dipenuhi dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik,” kata Sasongko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa 11 Pasal KEJ merupakan rangkuman standar dan kaidah yang menjadi panduan mendasar bagi wartawan dalam menjalani kerja-kerja jurnalistik, sejak perencanaan hingga memproduksi dan mengevaluasi berita.

“Kami yakin wartawan dan media pers akan menghasilkan produk jurnalisme (berita) berkualitas jika mematuhi KEJ. Berita berkualitas itulah yang menjadi keunggulan kompetitif produk pers dalam menghadapi persaingan di tengah berseliwerannya berjuta informasi digital non pers yang membanjiri jagat maya,” ujarnya.

Sebagaimana Pasal 1 KEJ, Sasongko mengingatkan wartawan harus independen, tidak beritikad buruk, akurat, dan berimbang sejak merencanakan liputan hingga mencari, memperoleh, mengolah, dan memublikasikan berita

Sementara Pasal 2 KEJ, kata dia, wartawan juga menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugasnya.

Singkatnya, lanjut Sasongko, KEJ memandu wartawan menghasilkan berita berkualitas, yang bukan hanya menarik melainkan juga penting dan mencerahkan publik.

“Bayangkan kalau setiap berita itu aktual, faktual, akurat, berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi. Selain itu, tidak beritikad buruk, memperhatikan norma-norma kearifan lokal masyarakat, dan tanpa prasangka diskriminatif. Tentu, berita yang dihasilkan akan berkualitas sebagai bentuk tanggung jawab publik pers dalam menjalankan fungsi kontrol, edukasi, penyebaran informasi, dan menyajikan hiburan atau membangkitkan harapan," tuturnya.

Seruan tersebut disampaikannya merespons situasi terkini berkaitan dengan kontestasi Pemilu 2024, terutama pascapengumuman penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden, Selasa (14/11).

DK PWI Pusat juga mencermati terjadinya peningkatan jumlah pengaduan masyarakat atas pemberitaan media, baik cetak maupun elektronik, termasuk situs berita, televisi, dan radio.

Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers telah menerima 748 pengaduan selama periode Januari-Oktober 2023. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan tahun 2022 dengan total 691 pengaduan.

"Sebanyak 97 persen pelanggaran terhadap UU Pers dan KEJ dilakukan oleh media daring/digital. Jenis pelanggarannya mayoritas (60 persen) berupa tidak uji informasi, termasuk verifikasi, konfirmasi, dan klarifikasi. Selebihnya, berita mengutip sumber yang tidak tepercaya/kredibel (20 persen), provokasi/eksploitasi seks (10 persen), dan hoaks (10 persen)," katanya.

Baca juga: DK PWI ingatkan wartawan jaga independensi selama Pemilu 2024
Baca juga: DK PWI: Anggota PWI rangkap pegawai negeri harus mundur


Sebelumnya, Senin (20/11), DK PWI Pusat menggelar rapat secara daring dan luring yang dipusatkan di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta.

Rapat yang dipimpin Ketua DK PWI Pusat tersebut dihadiri pula oleh Wakil Ketua DK PWI Uni Z Lubis, Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari, serta anggota DK PWI lainnya yakni Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu, Helmi Burman Asro Kamal Rokan, Fathurrahman, dan Iskandar Zulkarnain.

Baca juga: PWI Pusat: Wartawan profesional miliki sertifikasi dan berorganisasi
Baca juga: PWI ancam cabut kartu UKW wartawan yang langgar kode etik

 

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023