Penetapan ini secara berjenjang telah melalui tahapan proses yang panjang dan telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha
Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Gorontalo merilis Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 senilai Rp3.025.100 atau naik 1,19 persen dibandingkan Tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Wardoyo Pongoliu di Gorontalo, Selasa mengatakan penetapan UMP 2024 tertuang dalam SK Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023 tanggal 21 November 2023.

Penetapan tersebut melalui proses panjang dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Gorontalo.

"Penetapan ini secara berjenjang telah melalui tahapan proses yang panjang dan telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan," kata Wardoyo.

Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol itu berharap UMP bisa diterapkan oleh perusahaan khususnya perusahaan berskala menengah dan besar.

Perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha menjadi pertimbangan penetapan UMP.

Jika dibandingkan dengan beberapa provinsi lain di Pulau Sulawesi, UMP Gorontalo Tahun 2024 berada di urutan ketiga tertinggi di bawah Sulawesi Selatan Rp3.434.298 dan Sulawesi Utara Rp3.545.000.

Ada juga Sulawesi Barat Rp2.914.958 dan Sulawesi Tenggara Rp2.885.964.

"Rata-rata kenaikan UMP Sulawesi di angka 1 hingga 2 persen. Provinsi Sulawesi Tenggara yang paling besar kenaikannya 5,09 persen namun nilainya "hanya" Rp2.899.472," kata Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo itu.

Selanjutnya SK Gubernur Gorontalo tentang UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pekerja lebih dari satu tahun diharapkan bisa dibayarkan lebih dari UMP dengan menggunakan Struktur Skala Upah.

Baca juga: Gubernur tetapkan UMP Gorontalo tahun 2023 Rp2.989.350
Baca juga: UMP Gorontalo 2022 naik 0,42 persen

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023