Gorontalo (ANTARA News) - Sedikitnya 80 persen perusahaan di Kota Gorontalo, masih menerapkan upah tak layak, jauh di bawah standar upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Kepala Dinas sosial dan ketenagakerjaan Kota Gorontalo Nikson Rahman mengungkapkan, dari sekitar 530 perusahaan di wilayah itu, baru 20 persen perusahaan yang menerapkan upah layak kepada karyawannya.

"Bahkan ada yang memberi gaji pada karyawannya sebesar 250 ribu rupiah,padahal UMP di Kota Gorontalo saat ini 750 ribu rupiah," kata dia, Jumat.

Dia mengatakan, pemberian upah yang minim itu telah melanggar undag-undang nomor 13 tentang ketenagakerjaan.

Terkait dengan hal itu, pihaknya bersama komisi A bidang hukum, kesejahteraan dan pendidikan DPRD Kota Gorontalo, akan segera turun langsung menghimbau pihak perusahaan agar memberikan upah standar pada karyawannya.

Dia menegaskan, pemerintah akan segera melayangkan surat peringatan tertulis bagi perusahaan yang masih "membandel".

Jika mereka masih saja belum dipatuhi, lanjut Nikson, maka pihaknya akan segera memroses secara hukum.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009