Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Direktur Operasional PT Supertone (SPC) Tri Isyanta mengatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 tidak terlalu berpengaruh bagi perusahaan.

Sebagai informasi, SPC memiliki pabrik di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten. Adapun UMP Provinsi Banten 2024 menjadi 2.727.812 atau naik 2,50 persen. Sementara itu, UMK Kabupaten Tangerang 2024 menjadi Rp4.601.988 atau naik 1,64 persen.

"Kenaikan 1,64 persen bagi kami tidak ada artinya, nggak ada pengaruhnya sama sekali," kata Tri saat ditemui di pabrik SPC, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan kenaikan upah pekerja tidak memberikan pengaruh signifikan karena SPC sebagai pelaku industri di bidang elektronik merupakan bisnis padat modal sehingga tidak membutuhkan banyak tenaga kerja.

"Kita namanya elektronik itu padat modal, kalau padat karya pasti orang bermasalah, sepatu pasti bermasalah karena itu menggunakan banyak tenaga kerja," ujar Tri.

Diketahui, pabrik SPC di Kabupaten Karawang mulai beroperasi sejak 1989. Pabrik tersebut memproduksi beragam alat elektronik seperti televisi, laptop, chromebook, hingga CCTV di mana mayoritas produknya memiliki TKDN sekitar 30 persen.

"TKDN kita rata-rata sudah di seputaran 30 persen karena semua produk kita hampir 80 persen sudah ber-TKDN," ucap Tri.

Dia menerangkan, SPC lebih banyak memasarkan produknya kepada pemerintah atau perusahaan yang sedang melakukan pengadaan barang berupa peralatan elektronik. Kendati demikian, perusahaan tersebut juga menyalurkan produknya untuk dijual di gerai retail melalui distributor.

Pabrik seluar 3,6 hektare itu memiliki kapasitas produksi untuk laptop dan chromebook mencapai 1.000 unit per hari, CCTV 10.500 unit per hari, dan televisi 140 unit per hari. Sementara tenaga kerja yang diserap bisa mencapai 300 orang yang sebagian besar merupakan warga Kabupaten Tangerang.

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2023