Jakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengembangkan fitur pemeriksaan dan pengawasan norma ketenagakerjaan berbasis aplikasi yang diberi nama Norma 101 sebagai upaya mengatasi kurangnya tenaga pengawas ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, Norma 101 merupakan fitur turunan dari Norma 100 yang sudah diluncurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada pertengahan 2023.

"Kita lihat Norma 100 masih 'trial and error' masih dalam uji coba. Nah kita sudah coba buat turunan dari Norma 100," kata Hari dalam Pengukuhan DPD APKI Provinsi DKI Jakarta di Jakarta, Rabu.

Pihaknya sudah melakukan uji coba di Jakarta Utara. "Kita sudah sempurnakan dan kita coba di Jakarta Utara, hasilnya sangat membantu," katanya.

Hari menjelaskan bahwa fitur Norma 101 merupakan inovasi dan pengembangan dari fitur Norma 100 yang sudah ada karena menyesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca juga: Pemprov DKI buka pelatihan tenaga kerja untuk tekan angka pengangguran

Selain itu, Norma 101 memuat daftar pertanyaan yang lebih banyak agar perusahaan dapat menilai sendiri pemenuhan norma ketenagakerjaan yang sudah dilakukan, termasuk pada akses pegawai terhadap BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta kesesuaian UMP.

Karena itu, perusahaan harus mengisi penilaian tersebut secara jujur. Jika banyak pertanyaan yang tidak terisi oleh perusahaan, akan terdapat status merah yang nantinya ditinjau kembali oleh pengawas.

"Nanti kita akan 'random' perusahaan yang merah, kuning, hijau, akan kita cek apakah sudah sesuai. Kalau memang nanti tidak benar, kita akan buat surat edaran bahwasanya yang tidak melakukan data sebenarnya akan kita berikan sanksi," kata Hari.

Saat ini, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta masih melakukan input data terhadap 220 ribu perusahaan yang ada di Ibu Kota hingga Maret mendatang.

Setelah itu, Pemprov DKI Jakarta akan meluncurkan fitur Norma 101 untuk digunakan para pengawas ketenagakerjaan di lapangan.

"Ini merupakan pertama kalinya kita akan 'launching' turunan dari Norma 100 menjadi Norma 101 yang nantinya digunakan para pengawas kita di lima wilayah," katanya.

Baca juga: Pemkot Jakbar sediakan aplikasi khusus laporan kecelakaan kerja

Pihaknya sudah melakukan simulasi di dinas. "Kita juga undang para pengawas dan kasudin untuk menerapkan itu" kata Hari.

Pengembangan fitur pemeriksaan dan pengawasan norma ketenagakerjaan Norma 101 ini diharapkan dapat mengatasi kurangnya SDM tenaga pengawas di Jakarta yang hanya berjumlah 43 orang. Di sisi lain, ada 220 ribu perusahaan dari mikro sampai besar yang beroperasi di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) juga mengukuhkan Dewan Pengurus Daerah APKI DKI Jakarta Periode 2023-2026.

Dalam susunan kepengurusan yang baru, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis dikukuhkan sebagai Ketua DPD APKI DKI Jakarta Periode 2023-2026.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024