Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi setempat menyediakan aplikasi khusus pelaporan kecelakaan kerja.

Aplikasi yang digagas Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi tersebut bernama "Sarana Informasi Tata Cara Pelaporan Kecelakaan Kerja" (Sicalaker).

"Ini bagian dari upaya kita melayani masyarakat khususnya perusahaan atau karyawan dalam pelaporan kecelakaan kerja," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans) Jakarta Barat, Jackson Sitorus saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Jackson mengatakan, aplikasi ini merupakan hasil karya para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sudin Nakertrans sebagai bentuk aktualisasi pegawai.

Anggota CPNS Yuce Widya selaku pembuat aplikasi Sicalaker menjelaskan, pihaknya menyediakan kode batang (barcode) yang bisa dipindai (scan) oleh pihak perusahaan.

Baca juga: Pemkot Jakbar edukasi 600 pekerja soal K3 dan norma kerja
Baca juga: Pemkot Jakbar buka aduan bagi karyawan yang tidak dapat BSU

Kode batang tersebut dapat diakses di akun Instagram resmi milik Sudin Nakertrans Jakarta Barat, yakni @sudinakertransjakbar.

Melalui kode batang tersebut, pihak perusahaan bisa mengunduh formulir laporan kecelakaan kerja secara cepat. "Formulir diisi lalu tetap bawa kelengkapan yang harus dilengkapi," katanya.

Nanti juga ada keterangan perlu- tidaknya harus ke kantor polisi atau sebagainya. "Setelah itu, yang mengisi laporan harus datang ke kantor Sudinaker Jakbar untuk divalidasi laporannya," kata dia.

Tidak hanya menerima laporan, aplikasi ini juga bisa menyediakan beragam informasi tentang laporan kecelakaan kerja.

Dengan upaya tersebut, dia berharap pelayanan Sudinaker Jakarta Barat terhadap perusahaan dan pada karyawan semakin maksimal.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023