Kalau nantinya ternyata tidak ditemukan adanya peristiwa pemerkosaan dan korban diduga membuat laporan palsu, maka itu bisa diproses hukum
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus pemerkosaan terhadap wartawati media nasional, MC (33), termasuk dugaan laporan palsu.

"Kalau nantinya ternyata tidak ditemukan adanya peristiwa pemerkosaan dan korban diduga membuat laporan palsu, maka itu bisa diproses hukum," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.

Rikwanto mengungkapkan penyidik kepolisian menemukan fakta baru saat memeriksa saksi yang juga teman sekantor MC, berinisial CK.

Berdasarkan laporan polisi, MC mengaku berjalan seorang diri saat peristiwa pemerkosaan yang terjadi di sebuah gang yang menghubungkan Jalan Utan Kayu dengan Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (20/6).

Kemudian, polisi mendapatkan fakta baru MC diantar CK melalui gang tersebut sesaat sebelum terjadi peristiwa pemerkosaan berdasarkan hasil pra rekonstruksi di lokasi kejadian.

Selain itu, pelapor MC memiliki hubungan dekat dengan pria berinisial CK tersebut sejak setahun lalu, sehingga polisi menemukan kejanggalan dalam menangani laporan itu.

Rikwanto menyatakan penyidik kepolisian belum dapat menyimpulkan korban membuat laporan palsu atau tidak, karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013