Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung mengabulkan pengujian Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 tentang Minuman Keras (Miras) yang dimohonkan oleh Front Pembela Islam (FPI).

"Menyatakan Keppres RI Nomor 3 Tahun 1997 tidak berlaku karena dasar hukum pembentukan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat mengutip putusan kasasi di Jakarta, Kamis.

Ridwan juga mengungkapkan dalam putusan kasasi tersebut juga menyatakan Keppres tidak berlaku karena pertimbangan pembentukannya secara nyata tidak dapat menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia.

"Menyatakan Keppres bertentangan dg Pancasila dan UUD 1945, UU No.36 Th 2009, UU No.8 Th 1999, UU No.7 Tahun 1996," ungkap Ridwan.

Dia juga mengatakan bahwa putusan ini dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai majelis hakim Supandi dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius pada 18 Juni 2013.

Dengan dibatalkannya Kepres Miras ini, Ridwan mengaku tidak tahu detail teknis penerapan aturan baru.

Dia menegaskan setiap keputusan MA harus diterapkan demi kepastian hukum karena bersifat final dan mengikat.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013