Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 sebesar Rp2,44 juta, naik sebesar 3,06 persen atau Rp72.660 dari tahun 2023 yang hanya sebesar Rp2,37 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan penetapan UMP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Nomor 561-721 Tahun 2023 tentang UMP NTB Tahun 2024 yang ditandatangani 21 November 2023.

"Keputusan Gubernur NTB ini mulai berlaku 1 Januari 2024," ujarnya di Mataram, Rabu.

Ia menjelaskan besaran nilai UMP ini sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan NTB kepada Gubernur NTB sebesar Rp2,44 juta. Kenaikan UMP diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan usulan penetapan UMP 2024.

"Pada Jumat lalu kita sudah bahas tentang PP 51/2023 yang menjadi referensi dalam penetapan UMP Tahun 2024. Namun, semua pihak butuh lebih banyak waktu untuk bermusyawarah," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah NTT umumkan UMP 2024 sebesar Rp2,18 juta

Sidang tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Disnakertrans NTB selaku Ketua Dewan Pengupahan NTB dan dihadiri oleh 13 dari 17 anggota Dewan Pengupahan NTB yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha (Apindo), dan serikat pekerja.

Dalam sidang tersebut, Dewan Pengupahan mengeluarkan tujuh butir rekomendasi kepada Gubernur NTB terkait penetapan UMP Tahun 2024.

Tujuh butir rekomendasi itu, antara lain gubernur wajib menetapkan UMP NTB tahun 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selanjutnya, gubernur menetapkan UMP NTB tahun 2024 sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor: B- M/243/HL.01.00/X1/2023 tanggal 15 November 2023 tentang penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2024.

Besaran UMP NTB yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan NTB untuk dapat ditetapkan menjadi UMP Tahun 2024 dengan formula sebagaimana dituangkan pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan indeks tertentu (alfa) 0,30.

"Jadi, besaran UMP NTB tahun 2024 yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebesar Rp2,44 juta dengan kenaikan 3,06 persen, yaitu sebesar Rp72,660 dari UMP NTB Tahun 2023 sebesar Rp2,37 juta," kata Gede Aryadi.

Baca juga: UMP Papua Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp3,39 juta

Selain itu, lanjut Gede Aryadi, Dewan Pengupahan NTB dari unsur serikat pekerja menyampaikan aspirasi. Di antara aspirasi itu mereka menolak PP 51/2023 tentang pengupahan karena merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Mempersilakan gubernur untuk menetapkan UMP tahun 2024 yang terbaik untuk rakyat dan serikat pekerja akan mengikutinya.

Dewan Pengupahan NTB dari unsur pengusaha (Apindo) menyampaikan aspirasi di antaranya menerima sepenuhnya perhitungan UMP NTB menggunakan PP 51/2023
dengan besaran tersebut.

"Kenaikan UMP NTB 2024 sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. UMP NTB ini untuk mengakomodir dan mendorong pertumbuhan investasi," katanya.

Kemudian, lanjut Aryadi, Dewan Pengupahan NTB dari unsur pemerintah mengikuti PP 51/2023 dengan besaran sesuai dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Indeks tertentu (alfa) 0,3.

Baca juga: DIY tetapkan UMP 2024 naik 7,27 persen menjadi Rp2,1 juta

"UMP ini berlaku bagi pekerja baru dengan masa kerja kurang 1 tahun. Bagi pekerja lama, maka upahnya menggunakan skala upah," katanya.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023