Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Yang jelas Pak Firli sebagai pegawai KPK, tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajiban-nya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Alex mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan dengan seluruh pemangku kepentingan, kementerian, lembaga baik pemerintah pusat maupun di daerah, serta para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia dalam memberantas korupsi.

"Terima kasih atas dukungan masyarakat kepada KPK selama ini, dan kami akan terus memberikan update terbaru mengenai kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik," ujarnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya tetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka

Baca juga: Jokowi tanggapi Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan


Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.

Baca juga: Dewas: Ketua KPK jadi tersangka harus diberhentikan sementara

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023