Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, harus terdapat keseimbangan antara inovasi dan mitigasi risiko dalam pengembangan teknologi finansial/financial technology (tekfin/fintech) agar penggunaannya tidak merugikan pihak manapun, terutama nasabah.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto mengatakan terdapat kemungkinan uji coba untuk menjaga keseimbangan inovasi dan mitigasi risiko dalam penyelenggaraan fintech di Indonesia.

"Dengan uji coba, kami jadi bisa mengetahui sejauh mana mitigasi yang ada, apalagi kaitannya dengan proteksi data, proteksi konsumen, hingga anti pencucian uang," ucap Djoko dalam acara Bulan Fintech Nasional dan 5th Indonesia Fintech Summit & Expo 2023 di Jakarta, Kamis.

Sejauh ini, Djoko menjelaskan, peningkatan inovasi fintech oleh OJK dilakukan dengan menggandeng berbagai asosiasi, yang juga telah membuat kode etik untuk dijadikan arahan bagi para perusahaan fintech anggota dalam menjalankan bisnis dengan bertanggung jawab.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya menyebutkan adopsi fintech yang dilakukan terlebih dahulu dari literasi menjadi salah satu tantangan inovasi fintech di Indonesia.

Hal tersebut pada umumnya dilakukan oleh para pengguna milenial dan Gen Z, yang cenderung lebih cepat mengadopsi inovasi fintech dibanding generasi lain.

"Rata-rata orang mau tahu dulu baru adopsi, baru dipraktikkan. Ini terbalik, mereka adopsi dulu baru literasi-nya. Ini mungkin tantangan baru di industri," ujar Ronald dalam kesempatan yang sama.

Maka dari itu, Ronald berharap literasi fintech kepada masyarakat lebih digiatkan lagi mengingat semakin banyaknya inovasi teknologi finansial saat ini, baik dalam pembayaran, peer to peer (P2P) lending, hingga keuangan digital lainnya.

Inovasi di bidang keuangan tersebut pun belum termasuk teknologi inovasi dengan menggunakan blockchain dan web3, yang terkadang masih membuat banyak orang kebingungan.

"Sekarang sudah ada teknologi blockchain dan web3, mungkin banyak orang yang loss. Saya ketemu teman-teman di bidang keuangan saja kadang-kadang masih bingung," katanya.

Baca juga: OJK sebut UU P2SK bukti komitmen pemerintah kokohkan industri fintech
Baca juga: OJK: Perlindungan konsumen harus jadi perhatian industri fintech
Baca juga: Asosiasi tegaskan fintech legal selalu patuhi peraturan pemerintah

 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023