"Sebagaimana rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bahwa warga tidak boleh beraktivitas selama proses reverifikasi dan revalidasi berlangsung terkait penciutan lahan perusahaan tersebut,"
Palu (ANTARA) -
Legislator DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah mengatakan kepolisian setempat perlu melakukan penanganan tindakan klaim lahan sawit oleh oknum tertentu di kawasan PT Agro Nusa Abadi (ANA) di kabupaten itu guna menghindari konflik agraria.

 
 
"Sebagaimana rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bahwa warga tidak boleh beraktivitas selama proses reverifikasi dan revalidasi berlangsung terkait penciutan lahan perusahaan tersebut," kata anggota DPRD Morowali Utara Yaristan Palese dihubungi dari Palu, Jumat.

 
 
Ia mengaku dirinya sering menerima aduan masyarakat, sebab tindakan para pengklaim yang mengaku sebagai pemilik sah lahan dan memanen buah sawit yang sebenarnya tidak mereka tanam, sudah sangat meresahkan.

 
 
Awalnya mereka memanen sawit di lahan-lahan perusahaan, bahkan kebun-kebun koperasi milik masyarakat juga dikuasai.

 
 
"Menurut kami tindakan seperti ini memberikan dampak serius bila tidak ditangani secepatnya. Saya tidak menakut-nakuti tetapi kita perlu belajar dari kasus di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung tahun 2019, konflik sesama warga sipil bisa saja terjadi di daerah ini," ujar anggota Komisi I DPRD Morowali Utara.

 
 
Olehnya, aparat keamanan segera mengambil langkah strategis, sebagai mana hasil rekomendasi Pemprov Sulteng terkait proses reverifikasi dan revalidasi penciutan lahan tersebut seluas 941 hektare melibatkan kepolisian setempat untuk melakukan pengamanan fisik guna mencegah timbulnya potensi konflik baru.

 
 
"Perlu ditertibkan, supaya proses ini dapat berjalan lancar," kata dia.

 
 
Ia meminta para pihak mematuhi segala aturan, termasuk apa yang menjadi kesepakatan dalam pertemuan mediasi dilakukan pada Selasa (6/9) harus dijalankan supaya prosesnya cepat terselesaikan.

 
 
Potensi konflik sesama masyarakat makin mengkhawatirkan, karena terjadi perdebatan atau saling adu argumen antara pihak pengklaim dan karyawan perusahaan, maupun antar sesama pengklaim.

 
 
Olehnya potensi ini harus dilihat secara menyeluruh baik eksekutif maupun aparat penegak hukum supaya tidak berlarut dan menimbulkan ketenangan baru.

 
 
"Sudah sering terjadi, satu lahan diklaim oleh lebih dari dua orang. Mestinya ada penegakan hukum dilakukan di dalam proses penciptaan lahan. Kami berharap ini menjadi perhatian serius pemerintah," ucap Yaristan.

Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023