Gus Men ingin agar tidak ada yang menghambat pelaksanaan peribadahan umat
Magelang (ANTARA) - Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 11 tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai Rumah Ibadat adalah bentuk perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Men) kepada umat beragama.

"Terbitnya SE ini sebagai bentuk perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Men) kepada umat beragama," kata Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo, di Magelang Jumat.

SE yang terbit 16 Oktober 2023 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia. Di dalamnya mengatur persyaratan dan prosedur penggunaan kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara.

"Gus Men sangat perhatian terhadap umat. Gus Men ingin agar tidak ada yang menghambat pelaksanaan peribadahan umat," sebut Wibowo Prasetyo.

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Wawan Djunaedi dan Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Akhmad Fauzin.

"Umat yang masih menunggu proses izin pendirian rumah ibadah bisa memanfaatkan kantor Kemenag untuk beribadah sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan," katanya.

Baca juga: Kantor Kemenag bisa dimanfaatkan sebagai rumah ibadat sementara
Baca juga: PSI bertemu menteri agama bahas pembangunan rumah ibadah


Menurut dia, terbitnya SE itu menjadi terobosan dalam menghadirkan negara di tengah umat. Kemenag ingin hadir memfasilitasi kebutuhan umat dalam menjalankan ibadahnya, khusus mereka yang masih dalam proses pendirian atau pembangunan rumah ibadah.

Kemenag, katanya, juga sangat concern atau perhatian dalam upaya merawat kerukunan. Potensi konflik akan coba dideteksi dini agar bisa segera dimitigasi.

"Kemenag saat ini sedang kembangkan platform atau aplikasi deteksi dini konflik keagamaan. Insyaallah akhir tahun ini atau awal tahun depan sudah siap," katanya.

"Penyuluh nantinya bisa melakukan monitoring atas potensi yang ada di tengah masyarakat. Sehingga, saat ada embrio potensi konflik, bisa segera dideteksi dan diberi treatment agar tidak berkembang menjadi sebuah konflik," tandasnya.

Tanggung jawab Gus Men, katanya, dalam merawat kerukunan bertambah besar seiring terbitnya Peraturan Presiden No 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.

Regulasi itu memberi mandat kepada Gus Men sebagai Ketua Pelaksana Sekretariat Bersama (Sekber) Penguatan Moderasi Beragama kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Wawan Djunaedi.

Baca juga: Perguruan tinggi harus jadi role model program moderasi beragama
Baca juga: Konferensi Moderasi Beragama akan undang negara-negara Amerika Latin


Menurutnya, perhatian Menag Yaqut Cholil terhadap kerukunan umat tercermin dari lahirnya sejumlah regulasi.

Wawan mencatat, ada tiga Keputusan Menteri Agama (KMA) terbaru, yaitu No 377, 378, dan 379 tahun 2023 yang mengatur ruang perjumpaan penyuluh, pengawas pendidikan, serta guru lintas agama.

"Kemenag punya aset sampai bawah dalam bentuk penyuluh agama. Gus Men ingin agar ada ruang perjumpaan antarpenyuluh agama untuk bisa saling berdiskusi dan merespons tantangan umat. Maka, dibuatlah regulasi tentang Kelompok Kerja Penyuluh bagi penyuluh lintas agama," katanya menjelaskan.

Kemenag juga memiliki pengawas pendidikan agama. Untuk itu, dibuat wadah dalam bentuk Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) lintas agama.

"Pokjawas lintas agama akan menjadi ruang bersama agar mereka bisa mendeteksi dini pemenuhan pendidikan agama bagi setiap peserta didik. Jika ada peserta yang belum mendapat hak pendidikan agamanya, pokjawas bisa mengupayakan solusinya," katanya.

Baca juga: Tiga sekolah di Buleleng raih penghargaan moderasi beragama
Baca juga: Wamenag minta peserta KKN UIN perkuat moderasi beragama di masyarakat
Baca juga: Kemenag luncurkan program 1.000 Kampung Moderasi Beragama

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023