Kami sudah laporkan ke Polda Metro
Jakarta (ANTARA) - Warga perumahan Tanah Mas RW 01, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, melaporkan oknum pejabat Kelurahan Kayu Putih ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan perusakan tembok pagar Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kayu Putih.

"Kami sudah lapor polisi, kami laporkan terduga salah satu pejabat di kelurahan. Kami sudah laporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan Pasal 170 tentang perusakan secara bersama," kata kuasa hukum warga RW 01 Kelurahan Kayu Putih, Barus di Jakarta, Jumat. 

Menurut dia, warga merasa dirugikan dengan adanya perusakan itu karena pagar yang telah dibangun secara swadaya oleh warga RW 01. Pagar tersebut, untuk mencegah gangguan kamtibmas.

Namun, oknum kelurahan justru melakukan perusakan dengan cara menjebol pagar tembok perumahan sebagai akses pintu masuk secara ilegal ke area RTH Kayu Putih yang berada di dalam Perumahan Tanah Mas.

Barus menegaskan, pihaknya memegang sejumlah bukti berupa rekaman CCTV dan video dari warga saat kejadian perusakan tembok pagar terjadi.

Baca juga: Polisi ringkus pelaku perusakan sebuah hotel di Jakarta Barat

"Ada (bukti rekaman) CCTV, video dari masyarakat dan masyarakat yang melihat langsung pada saat kejadian berlangsung. Kami masih duga, ini dilakukan oleh oknum yang kami laporkan (Kelurahan Kayu Putih)," ujarnya.

Pihaknya akan mengambil langkah hukum, siapapun yang melakukan pembiaran sudah melihat adanya perusakan  secara bersama-sama tapi membiarkan.

"Kami tegaskan, kami akan membuat laporan ke Propam, Inspektorat Daerah maupun ke Puspom TNI," katanya.

Sementara itu, Camat Pulogadung Syafrudin Chandra mengaku siap bila warga melaporkan terkait aksi jebol tembok pagar RTH itu karena hal itu bukan dilakukan secara paksa, namun sudah mendapatkan izin dari pemilik lahan, yakni PT Pulo Mas Jaya.

"Kami Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta siap jika dilaporkan. Karena tembok itu memang masuknya lahan milik PT Pulo Mas Jaya," ujarnya.

Baca juga: Direktur PT KCIC dipanggil Komnas HAM atas dugaan perusakan lingkungan

Dia mengaku sudah mengikuti prosedur sebelum menjebol tembok pagar RTH tersebut.

"Petugas sudah mencoba masuk ke lokasi melalui pintu depan perumahan Tanah Mas dan meminta izin, namun warga menolaknya," kata dia.

Kemudian petugas mencari akses lainnya dan memilih menjebol tembok pagar perumahan tersebut dengan meminta izin terlebih dahulu kepada PT Pulo Mas Jaya yang sudah memberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan status pinjam pakai.

"Kami sudah mengikuti aturan. Kami masuk lewat pintu depan tidak diperbolehkan. Lingkungan kewilayahan seharusnya menerima (masuk) karena yang masuk ini pemerintah, atau mohon maaf bukan orang yang tidak jelas," katanya. 

Sebelumnya, warga perumahan Tanah Mas menolak alih fungsi lahan RTH menjadi puskesmas karena dapat mengakibatkan berkurangnya paru-paru kota dan resapan air.

Baca juga: Polda Metro Jaya selidiki perusakan fasilitas umum oleh massa

"Sebenarnya warga tidak menolak adanya pembangunan itu tetapi lahan sudah menjadi zona terbuka hijau sesuai Pergub No 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," kata Ketua RW 01, Mohamad Imson, Senin (20/11).

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023