Sukabumi (ANTARA News) - Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Sukabumi menyebutkan lahan pertanian seluas 64.077 hektare yang tersebar di 47 kecamatan akan dijadikan lahan pertanian abadi.

"Lahan pertanian sebagai lahan abadi sesuai rencana kami untuk menjaga dari alih fungsi lahan, sehingga dengan ditetapkannya lahan abadi akan mempermudah alokasi bantuan untuk petani atau pemilik lahan serta mempercepat pertumbuhan target produksi hasil pertanian," kata Kepala DPTP Kabupaten Sukabumi Sudrajat di Sukabumi, Senin.

Menurut Sudrajat, jika ke depannya ada peraturan yang mengharuskan adanya alih fungsi lahan pertanian, maka tidak akan mempengaruhi luas lahan tersebut karena Kabupaten Sukabumi memiliki 737 hektare lahan pertanian cadangan yang bisa digunakan untuk pembangunan.

Ia juga mengatakan, sebenarnya lahan pertanian yang ada di Kabupaten Sukabumi lebih dari 64.814 hektare, karena masih banyak lahan yang belum terdata yang disebabkan banyak petani yang tidak melaporkan luas lahannya untuk menghindari Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.

"Pembangunan yang meningkat berpeluang terhadap terjadinya alih fungsi lahan pertanian, maka dari itu untuk mengimbanginya, setiap tahun kami membuka lahan pertanian baru dan menyediakan lahan cadangan jika sewaktu-waktu terjadi alih fungsi lahan produksi," tambahnya.

Ia mengatakan setiap tahunnya selalu ada pembukaan lahan pertanian baru baik yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun dari "Corporate Social Responsibility" perusahaan yang telah menggunakan pertanian untuk pembangunannya.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013