Yang dibahas ini kan merupakan persoalan serius konstitusional."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI mempertanyakan ketidakhadiran Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri dalam rapat dengar pendapat kedua belah pihak mengenai tindak lanjut perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di bidang keuangan.

"Berdasarkan surat yang saya terima, Komisi XI akan membahas masalah ini bersama Menkeu, tetapi kenyataanya hanya diwakili Sekjen Kemenkeu. Rapat ini kita sudahi saja dan kita agendakan ulang bersama Menkeu," kata anggota Komisi XI, Arif Budimanta, dalam rapat tersebut di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin.

Menurut Arif, ketidakhadiran Menkeu menjadi suatu persoalan karena dalam rapat itu Komisi XI dan Kemenkeu harus membahas beberapa kasus keuangan yang sudah mendapat putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) yang belum dilaksanakan Kemenkeu.

"Yang dibahas ini kan merupakan persoalan serius konstitusional. Di sini ada perkara-perkara yang sudah diputuskan Mahkamah Agung agar pemerintah membayar kewajiban kepada masyarakat, tetapi tidak dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi XI, Dolfie OFP, yang menilai bahwa Menkeu sengaja menghindar dari rapat tersebut.

"Kementerian Keuangan sudah meminta fatwa dari MA, dan diputuskan pemerintah harus membayar kewajiban, salah satunya membayar Program Penjaminan Pemerintah atas seluruh dana simpanan para penggugat pada PT Bank Global International. Namun, putusan tidak dilaksanakan," katanya.

Ia menimpali, "Hari ini pun dalam rapat Menteri Keungan tidak hadir. Kalau seperti ini, kami menilai pemerintah cenderung menghindar dari kewajiban."

Rapat Komisi XI DPR dengan Kemenkeu terkait pembahasan tindak lanjut perkara yang telah inkrah atas berbagai kasus bidang keuangan dijadwalkan digelar 30 menit setelah komisi itu membahas tentang RUU Usaha Perasuransian bersama Chatib Basri yang dimulai pukul 11.00 WIB.

Namun, Menkeu Chatib Basri langsung menuju rapat lain dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB di Gedung Nusantara II.

Akhirnya, rapat dengan Komisi XI pada pukul 12.00 WIB itu diwakili oleh Sekjen Kemenkeu, Kiagus Ahmad Badaruddin.

Pada kesempatan itu, Kiagus menyampaikan permintaan maaf dan mengatakan bahwa ketidakhadiran Menkeu disebabkan harus mengikuti rapat dengan Banggar DPR.

Oleh karena itu, Komisi XI memutuskan untuk segera mengadakan rapat lainnya dengan pemerintah untuk membahas kasus-kasus keuangan yang sudah mendapat putusan MA.

Ketua Komisi XI, Emir Moeis, mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya akan menghadirkan Menteri Keuangan untuk membahas persoalan itu, tetapi juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Emir berharap, dalam rapat berikutnya pemerintah sudah bisa memberikan penjelasan sehubungan dengan tindaklanjut terhadap putusan MA.

"Kami berharap pada rapat yang akan datang semua pihak dapat hadir dan pemerintah sudah mempunyai jawaban dan solusi atas masalah yang ada," katanya menambahkan.
(T.Y012)

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013