London (ANTARA) - Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan George Floyd, diserang di sebuah penjara di Arizona, kata Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison pada Sabtu.

Associated Press sebelumnya melaporkan bahwa Chauvin ditikam dan terluka parah pada Jumat.

"Saya sedih mendengar Derek Chauvin menjadi sasaran kekerasan," kata Ellison dalam pernyataan lewat surel.

“Dia telah dihukum atas kejahatannya dan, seperti individu lain yang dipenjara, dia seharusnya dapat menjalani hukuman tanpa takut akan pembalasan atau kekerasan,” katanya tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Chauvin dihukum 21 tahun penjara oleh pemerintah federal atas pelanggaran hak-hak sipil Floyd, dan 22,5 tahun penjara oleh pengadilan negara bagian Minnesota atas pembunuhan.

Biro Penjara Federal membenarkan bahwa seorang narapidana, yang tidak disebutkan namanya, diserang di Lembaga Pemasyarakatan Federal di Tucson, Arizona.

Biro mengatakan para petugas di penjara tersebut berinisiatif memberikan pertolongan pertama pada narapidana itu sebelum dia dilarikan ke rumah sakit.

Kematian Floyd pada 2020 memicu protes di seluruh dunia terhadap kebrutalan polisi dan rasisme setelah Chauvin, polisi kulit putih, berlutut di leher pria kulit hitam yang diborgol itu selama lebih dari sembilan menit. Pembunuhan itu terekam dalam video di ponsel.

Sumber: Reuters

Baca juga: Mengenang George Floyd, Biden desak Kongres AS reformasi kepolisian
Baca juga: Mantan polisi Minneapolis mengaku bersalah atas kematian George Floyd

Penerjemah: Shofi Ayudiana
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2023