Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita mobil Toyota Harrier yang terkait dengan kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang.

"Benar bahwa mobil Toyota Harrier yang terkait tersangka berinisial AU  sudah disita KPK tapi posisi mobil sudah beralih nama sebelum kasus ini dinaikkan ke proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta mobil saat ini dititipkan KPK kepada pemilik terakhir.

"Mobil disita pada Maret 2013, saat ini mobil masih dititipkan ke pemilik baru, posisi mobil sudah dalam keadaan disita dan tidak boleh dipindahtangankan lagi," tambah Johan.

Mobil itu menurut Johan diduga merupakan hasil pemberian kepada Anas saat masih menjabat sebagai anggota Komisi X DPR.

(D017/M009)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013