Mataram (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali menegaskan kampus boleh menjadi lokasi kampanye bagi pasangan calon presiden-wakil presiden sepanjang tidak memihak untuk calon tertentu.

"Kampus sebagai lokasi kampanye boleh, sepanjang netral dan tidak memihak calon manapun, sehingga tidak ada masalah," ujar dia usai menghadiri kegiatan pembinaan ASN di lingkungan Kementerian Agama di Mataram, Minggu.

Pihaknya tidak melarang kampus-kampus di bawah Kemenag mengundang pasangan capres dan cawapres untuk berdebat asalkan undangan tersebut tidak untuk satu pasangan calon.

"Jadi kalau mau mengundang semuanya. Jangan salah satu calon," katanya.

Baca juga: Unhas tetapkan Peraturan Rektor terkait kampanye di dalam kampus

Menurut dia, debat-debat atau diskusi bagian dari membedah ide dan gagasan masing-masing pasangan calon dengan cara akademik boleh dilakukan.

"Namun itu tadi kalau mengundang jangan satu calon, hadirkan semuanya supaya masyarakat bisa membedah program ke depan yang ditampilkan masing-masing pasangan calon," kata Nizar Ali.

Dalam diskusi atau debat, rektor harus juga netral karena bagaimanapun sebagai seorang ASN tidak boleh berpolitik.

"Rektor sebagai peran akademik jangan memihak," kata dia.

Baca juga: Bawaslu RI minta kampanye di kampus jangan memunculkan kebencian
Baca juga: UGM sambut positif putusan MK perbolehkan kampanye di kampus
Baca juga: Muhadjir Effendy imbau sekolah-madrasah tak digunakan untuk kampanye

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023