Saran untuk pimpinan KPK RI, sebaiknya bantuan hukum tidak diberikan kepada insan KPK jika proses hukum yang dikenakan kepada insan KPK tersebut adalah kasus tipikor, bukan kasus tindak pidana lainnya
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi II DPR RI Arsul Sani menyarankan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arsul Sani agar tidak memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang diproses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

"Saran untuk pimpinan KPK RI, sebaiknya bantuan hukum tidak diberikan kepada insan KPK jika proses hukum yang dikenakan kepada insan KPK tersebut adalah kasus tipikor, bukan kasus tindak pidana lainnya," kata Arsul dalam unggahannya di akun X, @arsul_sani, sebagaimana dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Menurut Arsul, akan menjadi anomali jika komisi antirasuah memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang menjalani proses hukum kasus korupsi. Pasalnya, kata dia, KPK merupakan lembaga penegakan hukum yang bertugas memberantas korupsi.

"Akan menjadi anomali jika KPK sebagai lembaga penegakan hukum yang bertugas memberantas korupsi, justru memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang menjalani proses hukum kasus tipikor, terlebih lagi jika yang bersangkutan berkemampuan untuk memiliki tim penasihat hukum bagi dirinya sendiri," imbuhnya.

Baca juga: Nawawi sebut Firli sementara tak perlu berkantor di KPK

Baca juga: KPK masih pertimbangkan soal bantuan hukum untuk Firli Bahuri


Sebelumnya, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan soal pemberian bantuan hukum terhadap Firli Bahuri. Salah satu bahan pertimbangannya adalah komitmen nihil toleransi (zero tolerance) terhadap korupsi.

"Kami mempertimbangkan banyak hal, karena kami punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Nawawi mengatakan KPK akan menggelar rapat internal untuk secepatnya menentukan sikap soal bantuan hukum tersebut. "Akan diagendakan untuk menyikapi-nya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang atau tidak," ujarnya.

Diketahui, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tanggal 24 November 2023. Bersamaan dengan surat itu, Presiden juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Baca juga: Listyo Sigit Prabowo sebut Firli Bahuri berhak ajukan praperadilan

Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023