ini menjadi perhatian bagi para pelaku usaha
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menutup sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan karena ditemukan barang bukti ekstasi oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri pada Minggu (19/11).
 
Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Selasa, penutupan kafe tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Usaha pariwisata.
 
"Setelah dicabut izin usahanya, kami juga telah menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Keatif Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan penutupan tempat usaha," kata Arifin. 

Arifin menyebut, sebelum melakukan penutupan oleh Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mencabut izin tempat usaha tersebut.

"Setelah dicabut izin usahanya, kami juga telah menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Keatif Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan penutupan tempat usaha," kata Arifin. 

Baca juga: Bareskrim tetapkan 3 tersangka terkait temuan ekstasi di kafe Senopati

Selain itu, Arifin menegaskan pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen sehingga semua pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi peraturan yang telah diatur dalam Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Maka tindakan secara tegas dilakukan, tentu ini menjadi perhatian bagi para pelaku usaha untuk industri pariwisata, kafe dan sebagainya agar menghadirkan tempat usaha yang sehat," ujar Arifin.
 
Lebih lanjut, Arifin berharap agar pelaku usaha dapat bersama-sama dengan Satpol PP mengawal tempat usahanya agar tidak ditemukan pelanggaran hukum.

Satpol PP juga meminta setiap para pelaku usaha untuk terus melakukan pengawasan terhadap tempat usahanya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang wanita diduga pemilik ekstasi di sebuah kafe yang disegel polisi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Baca juga: Bareskrim tangkap dua wanita pemilik ekstasi di kafe Senopati

"Hari ini kita mendapatkan pemilik ekstasi. Tadi malam dapatnya, udah dapat orangnya, dua orang wanita atas nama A dan O," ujar Mukti kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (20/11).

Keduanya mencoba untuk menyembunyikan barang bukti (BB) dengan cara menyelipkan ekstasi di sela sofa tempat hiburan itu. Namun, polisi bisa mengetahuinya setelah mengecek CCTV kafe tersebut.

"Dia masih ada BB-nya, ekstasi yang ditaruh di sofa (ada) tiga butir, itu kita dalami dan dapat sekarang," katanya. 

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023