Pemohon harus membawa KTP dan SIM asli berikut salinannya
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi untuk memudahkan warga mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara, Rabu.

Melalui akun media sosial resmi @tmcpoldametrojaya, Rabu, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan gerai SIM Keliling pada pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
  1. Mal Grand Cakung, Jakarta Timur;
  2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan;
  3. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat;
  4. LTC Glodok, Jakarta Barat;
  5. Mal Citraland, Jakarta Barat.
Pemohon harus membawa KTP dan SIM asli berikut salinannya sebagai syarat mengurus perpanjangan di Gerai SIM Keliling.

Lantas di lokasi gerai, pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan serta mengikuti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan.
 
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan pengajuan permohonan pembuatan SIM baru hanya bisa di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton,
Baca juga: Polda Metro Jaya tingkatkan patroli untuk cegah tawuran dan narkoba

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023