Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Selasa (28/11), mulai dari KPK batal memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri hingga tujuh pengungsi etnis Rohingya kabur dari tempat penampungan sementara di Kota Lhokseumawe, Aceh.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:

1. KPK batal berikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memberikan bantuan hukum terhadap Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait perkara hukum yang dihadapinya di Polda Metro Jaya.

"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.


2. Kemenkumham resmikan 61 desa/kelurahan dan 6 sekolah sadar hukum-HAM

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) meresmikan 61 desa/kelurahan sadar hukum serta enam sekolah sadar hukum dan HAM di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa peresmian 61 desa/kelurahan sadar hukum ini merupakan upaya bersama untuk menguatkan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum.

Selengkapnya baca di sini.


3. Tujuh pengungsi Rohingya kabur

Sebanyak tujuh pengungsi etnis Rohingya kabur dari tempat penampungan sementara di eks kantor imigrasi Kota Lhokseumawe, Aceh, dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.

"Kita menduga ketujuh pengungsi Rohingya tersebut melarikan diri," kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemko Lhokseumawe, Darius, di Lhokseumawe, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.


4. KPK tahan tersangka baru kasus korupsi CCTV Bandung Smart City

Penyidik KPK menahan Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet yang turut menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

"Terkait kebutuhan penyidikan, tersangka BS (Budi Santika) ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.


5. Uji formil usia capres-cawapres Denny Indrayana cs bergulir di MK

Uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mulai bergulir di MK.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 145/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung I MK, Jakarta, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.
 

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023